Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Pencurian Motor Suami Siri Terhadap Istri di Wajo Lewat Keadilan Restoratif

  • Bagikan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri Wajo untuk diselesaikan dengan Keadilan Restoratif atau RJ di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu (19/2/2025). --ist--

PALOPOPOS CO ID, MAKASSAR-- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri Wajo untuk diselesaikan dengan Keadilan Restoratif atau RJ di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu (19/2/2025).

Ekspose perkara juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Bersama Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan Calon Jaksa pada Kejari Wajo secara daring.

Kejari Wajo mengajukan RJ atas nama tersangka Andi Ikram alias Dede alias Doyok bin Andi Burhan (20 tahun) yang melanggar pasal 367 ayat (2) KUHP atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 372 KUHP (pasal pencurian dalam keluarga) terhadap istrinya HN (18 tahun).

Perkara pencurian yang dilakukan tersangka Andi Ikram terjadi pada Sabtu tanggal 7 Desember 2024 di Kos Putih BTN Pepabri, Kelurahan Atakkae. Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Awalnya korban Bersama tersangka sedang beristirahat di dalam kamar kos. Tersangka kemudian menunggu korban tertidur lalu mengambil uang Rp.300.000 dari dompet korban dan pergi menggunakan motor Yamaha Mio milik korban tanpa seizin pemiliknya. Akibat perbuatan Andi Ikram, korban HN mengalami kerugian Rp.9.000.000. 

Diketahui tersangka dan korban menikah siri pada bulan Juni 2022 di Kabupaten Gowa. Adapun motor Yamaha Mio yang dibawa lari merupakan milik korban yang dibeli sebelum menikah siri. Keduanya memilih merantau ke Sengkang Kabupaten Wajo untuk mencari pekerjaan.Tersangka Andi Ikram bekerja sebagai buruh harian.

Adapun alasan perkara diselesaikan dengan RJ, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. Kedua, adanya perdamaian tanpa syarat antara pihak korban dan tersangka. Ketiga, tersangka dan korban masih terikat pernikahan secara agama (nikah siri).

Kajati Sulsel, Agus Salim menerima permohonan RJ yang dilakukan Kejari Wajo karena sudah memenuhi persyaratan. Terlebih kedua pihak sudah saling memaafkan dan direspons baik oleh masyarakat.

“Kami menyetujui permohonan yang diusulkan Kejari Wajo. Setelah dilakukan RJ, jaksa fasilitator tetap melakukan monitor terkait proses perdamaian yang sudah dijalankan kedua pihak,” kata Agus Salim.

Kajati Sulsel memerintahkan tersangka segera dibebaskan jika masih ditahan. Barang bukti yang disita dikembalikan dan administrasi berkas perkara diselesaikan. Selain itu, Kajati Sulsel meminta Kejari Wajo untuk membantu dan memfasilitasi Andi Ikram dan istrinya untuk menikah secara resmi di KUA agar terdaftar di Kementerian Agama. (*/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version