Masyarakat Usul Regulasi Dana Desa Direvisi, untuk Biaya Program Makan Bergizi Gratis

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Tokoh Masyarakat Tana Luwu, Basri Annas mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi regulasi dana desa. Agar bisa digunakan membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) di desa.

Dana desa yang selama ini digunakan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan ekonomi, dialihkan untuk MBG. Sehingga dana desa tetap berputar di desa.

''Jadi sekali mendayung dua pulau terlampaui. Program MBG jalan, kesejahteraan masyarakat desa juga meningkat. Karena perputaran usaha setiap hari,'' jelas Basri Annas kepada Palopo Pos, Rabu, 19 Februari 2025 kemarin.

Basri lantas menguraikan pertimbangannya. Sumber dana desa ada dua yakni APBD kabupaten dan APBN. Untuk pembangunan fisik di desa, sumbernya dari APBD kabupaten, APBD provinsi, APBN, serta bantuan lainnya. Kalau dana desa dipakai pembangunan fisik, bisa saja tumpang tindih sumber anggarannya. Sehingga dana desa yang selama ini untuk pembangunan fisik, dialihkan ke program MBG.

Sedang dana desa yang selama ini dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi, dialihkan ke modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk program MBG. Dimana, BUMDes sebagai pelaksana usaha penyedia menu MBG. Sekaligus membeli bahan pangan yang hasil SDA masyarakat petani di desa itu.

Kemudian, setiap desa ada satu hingga dua Sekolah Dasar (SD). Ada juga yang memiliki SMP dan SMA. sehingga, kebutuhan MBG sekolah yang ada di desa, dihendel oleh BUMDes.

Lanjut Basri, melalui BUMDes, bahan baku seperti beras, ayam, telur, ikan, sayuran, dan lainnya yang ada di desa dibeli oleh BUMDes untuk diolah jadi makanan. Dengan demikian, hasil pertanian masyarakat desa terserap oleh BUMDes, dikonsumsi oleh masyarakat desa itu sendiri (siswa), dan hasilnya dirasakan pemerintah dan masyarakat desa itu sendiri.

''Uangnya berputar di desa itu sendiri. Dan akhirnya desa itu surplus dan menjadi desa mandiri. Anak-anak tumbuh sehat dan cerdas karena setiap hari makan makanan bergizi,'' jelasnya.

Jadi pelaksana program MBG, seperti juru masak, tanpa biaya besar bisa berjalan. Karena sukarela memasak sesuai sifat kegotongroyongan di desa. Setiap desa bikin regulasi tersendiri di desanya terkait program MBG. (ikh)

  • Bagikan