Tiga Cafe Terindikasi Melanggar

  • Bagikan
Timgab Pemkot Palopo saat melakukan pengawasan perizinan di salah satu cafe & resto, Jl. Andi Djemma, Senin, 17 Februari 2025 lalu.--ft: istimewa--

Timgab Pemkot Pengawasan Perizinan Terpadu

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Tiga cafe & resto di Palopo terindikasi melanggar perizinan. Umumnya terkait dokumen lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu diketahui saat Tim Gabungan (Timgab) Pemkot Palopo yang terdiri beberapa Perangkat Daerah (PD) melakukan pengawasan perizinan terpadu pada tiga tempat usaha, Senin, 17 Februari 2025 kemarin. Yakni Icon Cafe & Resto, Finare Cafe, dan Megacuan Cafe. Semuanya di Jl. Andi Djemma.

Timgab tersebut terdiri Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palopo, Syamsuriadi Nur SSTP saat melakukan pengawasan, ada beberapa hal yang diawasi pada Icon Cafe, Finare, dan Megacuan.

Yang diawasi terdiri perizinan, bangunan gedung, sertifikat layak sehat, IPAL limbah cair, dan parkir.

''Apakah izinnya sesuai peruntukan, apakah makanan dan minuman yang dijual memiliki sertifikat layak sehat, bagaimana limbah cair, serta parkirannya,'' jelasnya.

Hasil pengawasan, lanjut Syamsuriadi, ada beberapa kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh usaha tersebut. Seperti dokumen lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan lainnya.

Terhadap temuan itu, Timgab nantinya akan melakukan evaluasi yang berisi rekomendasi-rekomendasi untuk ditindaklanjuti dengan estimasi waktu tertentu. Setelah itu ditinjau kembali serta dilakukan pendampingan.

Kalau evaluasinya belum ditindaklanjuti, akan diberikan surat peringatan (SP) pertama, lalu SP2, dan SP3. Kalau SP3 belum ditindaklanjuti, maka akan dilakukan penyegelan sementara sampai seluruh kewajiban dilaksanakan.

Selain usaha cafe dan resto, Timgab juga akan melakukan pengawasan usaha billiar. Karena untuk usaha billiar, izin yang dikeluarkan hanya untuk permainan billiar. Kalau dalam usaha billiard ada penjualan makanan dan minuman, maka itu harus ada izin tersendiri.

Termasuk jika menambah usaha lain, seperti karaoke, maka harus ada izin karaokenya,'' tandasnya. (ikh)

  • Bagikan