Astaga, Sudah Empat Kali Musisi Senior Fariz RM Terjerat Kasus Narkoba

  • Bagikan
Penyanyi senior Fariz RM kembali ditangkap pihak kepolisian akibat narkoba. --jp--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Musisi senior Fariz RM (FRM) untuk keempat kalinya diciduk gara-gara narkoba.

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan penangkapan musisi senior tersebut terkait penyalahgunaan narkoba jenis Ganja dan Sabu.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyampaikan bahwa dua orang yang diamankan kini telah menjadi tersangka, termasuk Fariz RM.

"Jadi kemarin yang jelas Polres Metro Jakarta Selatan unit narkoba sudah mengamankan dua orang, sekarang sudah menjadi tersangka," ujar Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Rabu 19 Febuari 2025.

Penangkapan ini berawal dari laporan polisi LP/A/53/II/2025 yang diterima oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 17 Februari 2025.

"Yang jalan adalah dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan tim opsnal unit 3 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan," ucapnya.

Tersangka yang diamankan adalah ADK (42) dan Fariz RM (66).

Penangkapan dilakukan setelah ADK diamankan di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025, dengan barang bukti yang diduga ganja.

"Setelah dimintai keterangan, kami mendapatkan informasi mengenai seseorang yang diduga memesan barang dari ADK, yaitu FRM," jelasnya.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan, dan pada Selasa, 18 Februari 2025, tim dari Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan Fariz RM di Bandung, Jawa Barat.

"Setelah mendapatkan keterangan dari FRM, betul bahwa FRM memesan barang atau jenis narkoba yang diduga dari ADK," tambahnya.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (dis/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version