Ayo, Siap-siap Daftar CPNS 2025, Begini Syarat dan Cara Buat Akun SSCASN

  • Bagikan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (Foto: Arya/Fajar)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kabar gembira yang ingin mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS). Meski pendaftaran belum resmi dibuka, namun isyarat penerimaan CPNS sudah ada lampu hijau. Hanya saja, pengumumannya setelah proses seleksi CPNS 2024 selesai sepenuhnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, memberikan indikasi bahwa pendaftaran CPNS 2025 kemungkinan besar akan kembali dibuka.

Seperti dilansir FAJAR, untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah membuat akun di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Namun sebelum dibuka, perlu mengetahui hal-hal dasar. Pertama terkait proses pendaftaran SSCASN.

Pembuatan akun ini sebenarnya mudah, jika Anda mengikuti langkah-langkah yang tepat. Berikut panduan lengkap yang bisa membantu Anda mempersiapkan diri secara maksimal.

Cara membuat akun SSCASN

Pendaftaran CPNS dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun. Berikut panduannya:

  1. Akses situs resmi SSCASN melalui tautan: https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Klik menu “Daftar” untuk memulai proses registrasi.
  3. Isi data diri secara lengkap, seperti:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Alamat email yang aktif
  • Nomor telepon
  1. Pastikan semua data yang dimasukkan benar, lalu klik tombol “Lanjutkan”.
  2. Pilih opsi “Proses Pendaftaran Akun” untuk menyelesaikan tahap pembuatan akun.
  3. Setelah akun berhasil dibuat, masuk (login) dengan email dan kata sandi yang telah didaftarkan untuk memantau pembukaan pendaftaran CPNS.

Syarat mendaftar CPNS 2025

Selain tahu mendaftar akun. Pejuang CPNS juga perlu lebih awal mengetahui syarat. Adapun persyaratan umum pendaftar CPNS sesuai aturan adalah sebagai berikut:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (batas usia dapat berbeda tergantung pada formasi yang dilamar).
  3. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai swasta.
  5. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, anggota TNI/Polri, atau siswa sekolah kedinasan.
  6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan posisi yang dilamar.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    (fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version