Suasana foto bersama di sela-sela kegiatan Kejari Luwu Utara melaksanakan Program Penyuluhan Hukum “Jaksa Masuk Sekolah (JMS)” di SMAN 08 Luwu Utara, Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, Kamis (20/02/2025). --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA -- Menghadapi maraknya peredaran narkoba di kalangan remaja, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara melalui Seksi Intelijen melaksanakan Program Penyuluhan Hukum “Jaksa Masuk Sekolah (JMS)” di SMAN 08 Luwu Utara, Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, Kamis (20/02/2025).
Giat ini, dibuka oleh Plt Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 08 Luwu Utara, Adaliah Rambe.
Hadir sebagai Narasumber yakni Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Luwu Utara, Yulianto Alwi Latief bersama M. Yusril RZ Kaharuddin, Ismail Fatwa dan diikuti sekitar 50 orang siswa-siswi SMAN 08 Luwu Utara.
Dalam sambutannya, Kasi Intelijen Kejari Luwu Utara Yulianto menyerukan semangat juang kepada siswa-siswi SMAN 08 Luwu Utara untuk bersama-sama memerangi narkoba, serta berperan aktif dalam menurunkan tingginya angka peredaran gelap narkotika di Luwu Utara, khususnya di Kecamatan Masamba.
Program ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan edukasi, serta menambah pengetahuan para pelajar tentang hukum dan perundang-undangan agar mudah memahami dan juga mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“ Program ini juga bertujuan untuk menciptakan generasi taat hukum, sebagai bekal menghadapi tingginya angka peredaran narkoba di kalangan remaja. Ini, merupakan bentuk komitmen Kejari Luwu Utara dalam menyukseskan program pemerintah yakni Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (PG4N),” Kata Yulianto.
Lanjut Kasi Intelijen menjelaskan bahwa SMAN 08 Luwu Utara dipilih menjadi tempat pelaksanaan kegiatan karena melihat banyaknya perkara narkotika yang terjadi di Kecamatan Masamba, tidak hanya orang dewasa tetapi anak usia remaja juga banyak yang menjadi penyalahguna narkotika akibat mudahnya akses untuk memperoleh barang haram tersebut.
“ Situasi tersebut, menjadi perhatian serius instansi berwenang dalam upaya pemberantasan narkoba serta pencegahan dampak buruk bagi masyarakat, terutama generasi muda,” Ujarnya.
Olehnya itu, Kejaksaan Negeri Luwu Utara melalui Seksi Intelijen melaksanakan penyuluhan hukum di wilayah Kecamatan Masamba, sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah, P4GN.
Saat menerangkan materinya yang bertema Bahaya Narkotika, narasumber pun turut memberikan gambaran dampak narkoba untuk kesehatan dan lingkungan bagi penyalahguna narkotika, hukuman pidana bagi pengguna, pengedar, serta kurir narkotika.
“ Sosialisasi dampak dan bahaya narkoba terus gencar dilakukan karena narkoba, masuk dalam kategori extraordinary crime yang banyak mengincar kalangan anak-anak dan remaja untuk dijadikan sebagai pengedar dan kurir narkoba,” Pungkasnya.
Program JMS ini diharapkan, para pelajar dapat menginformasikan atau mengedukasi rekan-rekan mereka, baik di lingkup sekolah dan keluarga terkait dampak dan juga bahaya narkoba, serta kenakalan remaja. “Ayo Kenali Hukum, Jauhi Hukuman. (*/junaidi Rasyid)