Satresnarkoba Polres Toraja Utara Amankan Dua Pelaku Beserta Lima Paket Sabu di Wilayah Kesu’

  • Bagikan

Dua pelaku pengedaran narkotika jenis sabu saat diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Wilayah Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Senin,17 Februari 2025 malam lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang pria masing-masing berinisial SY alias AT (30) warga Pallangga Gowa dan CT alias KT (48) warga Rantepao Toraja Utara beserta dengan sejumlah barang bukti.

Saat dikonfirmasi melalui Kasatresnarkoba IPTU Firman, SH,MH, pada Kamis, 20 Februari 2025 membenarkan hal tersebut. Ia mengakui pihaknya telah kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika dengan mengamankan dua orang pria dan sejumlah barang bukti.

Dijelaskannya, dalam pengungkapan tersebut pihaknya terlebih dahulu mengamankan SY alias AT. Ditemukan tiga sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu dibungkus menggunakan potongan lakban warna hitam.

"Dari hasil interogasi awal, SY alias AT mengakui bahwa barang haram yang dirinya kuasai Ia peroleh dari seorang pria berinisial CT alias KT," kata Kasatresnarkoba.

"Tak berselang lama,petiugas kembali mengamankan CT alias KT yang dari padanya pula ditemukan dua sachet plastik klip bening berisi Sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna kuning, 1 buah sendok takar dan 15 sachet plasting klip bening kosong ukuran kecil," terang Iptu Firman.

Menurut keterangan CT alias KT, barang haram yang ditemukan oleh petugas ia beli secara online melalui akun Instagram dengan nama @Illusion.

Kini kedua terduga pelaku beserta 5 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan seberat total 2,04 gram serta barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses penyidikan, ungkap Kasatresnarkoba.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan, dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.(Albert)

  • Bagikan

Exit mobile version