Pria Asal Gowa Ajak Istri Kabur Usai Curi Motor di Makale Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Pelaku Curanmor di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Tana Toraja inisial RS (28 tahun) diamankan di Mapolres, Senin (24/2/2025).

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Tim Resmob Polres Tana Toraja menangkap seorang pelaku pencurian motor (Curanmor) di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Pelaku diamankan inisial RS (28 tahun) asal Kabupaten Gowa, Sulsel dan saat ini tengah berada di Mapolres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut.

“Tidak lebih dari 1x24 jam setelah menjalankan aksinya, pelaku ditangkap,” ucap Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, Senin (24/2/2025).

Peristiwa Curanmor ini dialami korban inisial EB (18 tahun) pada Minggu (16/2/2025) siang saat lalai memarkir motor di tempat yang tidak aman dan kunci kontak yang masih melengket di motor.

“Pencurian bermula saat pelaku berjalan kaki di sekitar TKP dan melihat sepeda motor terparkir di samping salah satu kios penjual kue yang mana kunci kontak masih melengket pada motor,” terang Arlin.

Selanjutnya, pelaku melihat situasi aman langsung mengambil motor dan mengendarainya ke rumah kost miliknya berada di Kamali Pentalluan Kecamatan Makale.

Lanjut Iptu Arlin, sesampainya pelaku di kost mengajak istrinya agar berkemas dan hendak melarikan diri ke Kota Makassar menggunakan motor yang dicuri.

Namun, ditengah perjalanan korban melihat RS melintas menggunakan motornya yang baru saja hilang sehingga melakukan pengejaran dan menghubungi kepolisian.

“Pihak kami ikut melakukan pengejaran dan RS berhasil ditangkap di Tambolang Kecamatan Sopai, Toraja Utara beserta barang bukti,” jelasnya.

Atas perbuatannya, RS sebagai tersangka kini ditahan di Rutan Polres Tana Toraja dan diduga kuat melanggar pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Risna)

  • Bagikan

Exit mobile version