Pasca Putusan MK, Trisal Tahir Berpeluang Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

  • Bagikan

Suasana penerimaan pengiriman logistik surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, yang berlokasi di Jl. Pemuda Raya, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, pada Jumat (5/1/2024).

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Babak baru bakal ditemui Trisal Tahir, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada Palopo Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS. Kasus pidana menanti calon wali kota peraih suara terbanyak itu.

Putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 24 Februari 2025 menyebutkan, bahwa KPU Palopo selaku penyelenggara pemilu harus melaksanakan PSU dalam waktu 90 hari sejak putusan dikeluarkan. PSU tersebut harus dilaksanakan tanpa melibatkan Trisal Tahir yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Memerintahkan KPU Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Pemungutan suara ulang harus selesai dalam waktu 90 hari sejak putusan diucapkan,” tegas Suhartoyo.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebutkan, Trisal memiliki peluang besar untuk diperiksa aparat penegak hukum atas dugaan pemalsuan ijazah. Namun, laporan baru diperlukan untuk memulai penyelidikan.

“Jika pemalsuan itu sudah dinyatakan oleh MK, maka dasar hukumnya sudah kuat. Tetapi tetap diperlukan laporan baru agar polisi dapat memulai penyidikan,” ujar Margarito pada Selasa, 25 Februari 2025.

Menurut Margarito, hasil sidang MK dapat dijadikan dasar untuk pelaporan. Namun, proses penetapan Trisal sebagai tersangka sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, Trisal juga menghadapi ancaman pidana atas dugaan pemalsuan ijazah. Kasus tersebut sedang bergulir di Polres Kota Palopo. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version