Pilwalkot Palopo PSU!

  • Bagikan

MK Diskualifikasi Trisal Tahir

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kota Palopo 2024, dan memerintahkan KPU Palopo melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kurun waktu 90 hari sejak putusan dibacakan, Senin 24 Februari, tadi malam.

Keputusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi Trisal Tahir dari keikutsertaan sebagai calon Wali Kota Palopo.
Pilwalkot Palopo nantinya hanya boleh diikuti paslon 1. Putri Dakka-H. Haidir Basir, 2. Farid Kasim-Nurhaenih, 3. Rahmat M Bandaso-Andi Tenri Karta, dan 4. calon wali kota baru yang disepakati parpol pengusung-Akhmad Syarifuddin Daud.

Hal ini diputuskan lantaran Hakim MK menemukan persoalan ijazah yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar sebagai peserta pilwalkot tidak dapat dibuktikan keasliannya.

PSU
MK menggelar sidang Pengucapan Putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin (24/02/2025). Dalam Sidang sesi I pagi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 12.30 WIB, MK telah mengucapkan putusan terhadap 20 perkara PHPU Kada atau sengketa Pilkada 2024.

Dari 20 Putusan yang diucapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama 8 (delapan) Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK tersebut, terdapat 11 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang atau PSU.

Sengketa pilkada yang harus coblos ulang adalah Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman, Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu, Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab.

Barito Utara, Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya, Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan, Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru, Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru, Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang, dan Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.

Selain itu, terdapat 1 (satu) Putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang, yaitu pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya.
Pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Mengutip laman resmi MK, terhadap 4 (empat) perkara lainnya, MK memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya, yaitu pada Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat, Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak, Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto, dan Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal.

Sementara itu, Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari 3 (tiga) perkara PHPU Kada yang diajukan, yaitu Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika, Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara, dan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan.

Dalam sesi siang, Mahkamah Konstitusi mengucapkan 20 Putusan untuk Perkara PHPU Kada lainnya.
Putusan itu dapat disimak secara daring melalui live streaming pada kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi.
Sebagai wujud akuntabilitas persidangan dan penanganan perkara, MK juga memberikan akses seluas-luasnya melalui laman mkri.id bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan. (idr)

  • Bagikan

Exit mobile version