Foto bersama disela-sela bimbingan teknis unit pengumpul zakat.
Disampaikan Saat Bimbingan Teknis Unit Pengumpul Zakat yang Dihadiri Staf Ahli Pemkot Bidang Kesra
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palopo, Drs. Taufik Gurrahman, M.Si mewakili Pj. Wali Kota Palopo menghadiri Bimbingan Teknis Unit Pengumpul Zakat Se Kota Palopo 2025 di Kantor Kementerian Agama, Rabu 26 Februari 2025.
Ketua Baznas Kota Palopo, As'ad Syam, SE., M.AK mengatakan, bimbingan Teknis Unit Pengumpul Zakat Se Kota Palopo 2025 diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Kota Palopo.
Tujuan dilakukan bimtek ini adalah untuk memperbaiki administrasi atas pengelolaan Zakat Fitrah agar dapat dimaksimalkan.
''Supaya data yang dikelola ini dapat dinikmati oleh saudara-saudara kita yang memang berhak menerimanya sesuai dalam Surah At-Taubah Ayat 60 bahwa ada 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat, Yaitu Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab (hamba sahaya), Gharimin (yang memiliki utang), Fiisabilillah, dan Ibnu Sabil,'' katanya.
Untuk besaran Zakat Fitrah besarannya masih sama seperti tahun lalu, Pertama Rp. 45.000,-/jiwa, Kedua Rp. 40.000,-/jiwa dan yang Ketiga Rp. 35.000,-/jiwa. Kenaikan dialami oleh Infaq Rumah Tangga Muslim dimana Tahun lalu Rp. 35.000,- menjadi Rp. 40.000,- dan juga Infaq Haji mengalami kenaikan dari Rp. 750.000,- naik menjadi Rp. 1.000.000,-.
Pemerintah Kota Palopo turut mendukung kegiatan Bimtek ini. Harapannya ada nilai lebih yang didapatkan dari forum ini.
Peningkatan pengelolaan zakat harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kuncinya bukan di Baznas Kota Palopo, tetapi rekan-rekan Pengurus UPZ Masjid sekalian.
Sambutan Pj. Wali Kota Palopo yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palopo.
Turut Hadir Kabag Kesra Setda Kota Palopo, Kepala Seksi Penyaluran Haji dan Umroh Kementerian Agama Palopo, Pimpinan Baznas Kota Palopo, serta Para Pengurus UPZ Masjid Se Kota Palopo. (*/ami)