PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini dapat kabar baik. Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, mereka kini berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya, PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Sebelumnya, manfaat JKP diberikan sebesar 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama, lalu turun menjadi 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyebut kenaikan manfaat ini sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan lebih bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Ia meyakini bahwa dengan tambahan manfaat ini, para korban PHK memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidup sementara mereka mencari pekerjaan baru. (rhm)