PSU Pilwalkot, KPU masih Tunggu Juknis

  • Bagikan
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya

Batas Waktu 90 Hari sampai 25 Mei Mendatang

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, Farid Kasim-Nurhaenih diterima Mahkamah Konstitusi (MK) dan memerintahkan KPU Palopo melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu, MK juga mendiskualifikasi calon Wali Kota Nomor 4, Trisal Tahir.

Lantas kapan PSU digelar? Dijelaskan Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, hingga saat ini, belum dapat memastikan kapan pelaksanaan PSU dilaksanakan. Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU di seluruh Indonesia.

Adiwijaya juga menerangkan dari putusan MK yang sebagaimana disaksikan bersama, waktu pelaksanaan PSU Pilkada Kota Palopo harus selesai dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan, Senin 24 Februari 2025. Artinya batas waktunya sampai 25 Mei 2025.

”Amar putusan MK menyebutkan, PSU wajib dilaksanakan termohon (KPU Palopo) dengan tidak mengikutsertakan Trisal Tahir dan harus selesai dalam kurun waktu 90 hari sejak putusan dibacakan,” kata Adiwijaya yang juga mantan Komisioner KPU Palopo ini.
Menurutnya, berdasarkan regulasi PKPU, KPU akan menyusun jadwal tahapan pelaksanaan PSU dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah.

”90 hari waktu diberikan untuk menyelesaikan seluruh tahapan. Nanti akan ada keputusan terkait dengan juknis, kami menunggu dari KPU RI, baru selanjutnya menyusun jadwal,” ujar Mantan Komisioner KPU Palopo ini.
Yang jelas kata dia, pihak KPU pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU RI terkait juknis pelaksanaan PSU.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo juga akan segera merekrut ulang Badan Ad Hoc untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo yang rencananya akan digelar bulan Mei mendatang.
MK pun memerintah Pilkada Palopo 2024 diikuti empat pasangan yakni; Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenrikarta dan pengganti Trisal Tahir berpasangan Akhmad Syarifuddin (Ome).

Dalam persidangan, Hakim menemukan fakta bahwa ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar dinilai cacat administrasi. Bukti tersebut berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara yang menyebutkan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar dalam peserta ujian Paket C di PKBM Yusha tahun 2016.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sendiri telah memecat tiga komisioner KPU Palopo, karena terbukti melanggar kode etik dalam proses verifikasi pencalonan.

24 Daerah PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pilkada 2024, Senin (24/2).

Sebelumnya, dari 310 perkara PHPU Kepala Daerah yang diregistrasi, MK telah mengucapkan Putusan dan Ketetapan terhadap 270 perkara pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025.

Dari Putusan tersebut, 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.

Sedangkan 40 perkara dilanjutkan untuk sidang pembuktian mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup).
Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara. (idr)

  • Bagikan