Hancurnya Etika Bernegara, Ketika Kekuasaan Hukum Menggerus Prinsip Demokrasi

  • Bagikan

OLEH: Rusdy Maiseng

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dua kewenangan utama: menilai konstitusionalitas suatu undang-undang dan menangani sengketa hasil pemilu.

Jika suatu undang-undang dianggap tidak relevan dengan kepentingan masyarakat, MK memiliki hak untuk membatalkannya.

Dalam konteks sengketa hasil pemilihan kepala daerah, MK hanya berwenang memutuskan hasil sengketa pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum.

Namun, keputusan-keputusan yang diambil belakangan ini menimbulkan perdebatan mengenai batas kewenangannya.

Salah satu contoh yang menuai kontroversi adalah keputusan MK dalam kasus Gibran, di mana lembaga ini dinilai melampaui kewenangannya dengan mengambil alih hak legislasi yang seharusnya berada di tangan pemerintah dan DPR.

Akibatnya, Ketua MK saat itu, Anwar Usman, dijatuhi sanksi etik dan diberhentikan dari jabatannya.

Selain itu, dalam kasus Trisal Tahir, MK kembali memicu pertanyaan publik.

Seharusnya, MK hanya menyidangkan dan memutuskan sengketa hasil pemilu, sementara persoalan administrasi, seperti dugaan ijazah palsu, harusnya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, MK justru mendiskualifikasi Trisal Tahir tanpa kejelasan apakah ijazahnya benar-benar palsu atau tidak.

Bahkan, dalam amar putusan, tidak ada pernyataan eksplisit yang menyebutkan kepalsuan ijazah tersebut, sehingga keputusan ini semakin menimbulkan tanda tanya besar.

Di era demokrasi, lembaga hukum seharusnya menjadi pilar edukasi bagi masyarakat, bukan justru memperumit situasi dengan keputusan yang tidak konsisten.

Jika lembaga peradilan tertinggi dapat dengan mudah diintervensi oleh kepentingan politik, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan terus merosot.

Krisis yang terjadi saat ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut hancurnya etika bernegara akibat perebutan kekuasaan yang semakin tidak terkendali.

Politik telah masuk ke dalam benteng terakhir penjaga konstitusi dan mengubahnya menjadi alat bagi segelintir pihak yang ingin mempertahankan kepentingan mereka.

Akibatnya, masyarakat hidup dalam ketidakpastian, sementara mereka yang tidak peduli terhadap kondisi ini tetap menjalani kehidupan seolah tidak ada yang terjadi.

Krisis ini semakin parah karena penghianatan terhadap konsensus bernegara dilakukan secara terang-terangan, mengorbankan kepentingan publik demi ambisi kekuasaan.

Fenomena ini mirip dengan Queen Bee Syndrome, di mana individu yang sudah berada di puncak kekuasaan berusaha mati-matian mempertahankan posisinya, bahkan jika harus mengorbankan etika dan moral.

Tidak sedikit dari mereka yang tanpa ragu menyodorkan anak-anak mereka untuk melanjutkan dominasi politik keluarga.

Pertanyaannya, apakah moral publik masih bisa dihidupkan di tengah kondisi politik yang semakin suram?

Sementara semua upaya untuk menjaga etika dan moral demokrasi tampaknya telah dikubur oleh lembaga yang seharusnya menjadi penjaganya.

Politik benar-benar telah membusuk. Satu-satunya cara untuk menyelamatkan demokrasi adalah dengan melakukan evaluasi moral secara menyeluruh.

Tanpa itu, negeri ini akan semakin jauh dari cita-cita demokrasi dan peradaban yang berkeadilan.

  • Bagikan

Exit mobile version