Pemkot dan Polres Palopo Keluarkan Instruksi Bersama soal Pembatasan Jam Operasi Usaha Restoran dan Hiburan

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, TOMPOTIKKA-- Pemerintah Kota Palopo mengeluarkan INSTRUKSI BERSAMA WALI KOTA PALOPO DAN KAPOLRES PALOPO.

Instruksi bersama ini memuat tentang pembatasan waktu dan jam operasional Tempat Hiburan Malam, PUB, Cafe, Usaha Billiard, Rumah Bernyanyi, Tempat Karaoke, Restoran, Rumah Makan, dan Tempat sejenis lainnya dalam wilayah Kota Palopo. Adapun instruksi ini dibuat untuk menghormati Umat Muslim yang akan menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H.

Bagi Pengelola Tempat Hiburan Malam, Pub, Cafe, Rumah Bernyanyi, Tempat Karaoke dan Tempat sejenis lainnya dalam wilayah Kota Palopo agar menutup usahanya dan menghentikan SEMENTARA segala aktifitas kegiatan usahanya terhitung mulai tanggal 28 Februari s/d 2 April 2025.

Untuk Pengelola Restoran, Rumah Makan, dan sejenisnya dalam wilayah Kota Palopo diharapkan untuk menutup dengan kain terhitung mulai tanggal 28 Februari s/d 2 April 2025, namun setiap hari dapat dibuka kembali mulai pukul 17.00 WITA untuk menyambut buka puasa selama pelaksanaan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan 1446 H Tahun 2025.

Terakhir bagi Pengelola Usaha Billiard dalam wilayah Kota Palopo agar tidak menampilkan Live Musik, DJ, Home Band dan sejenisnya.

Bagi yang melanggar Instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (rls/ikh)

  • Bagikan