Diduga Melanggar PBG, Anggota DPRD Palopo Sidak Icon Cafe dan Mie Gacoan

  • Bagikan
Anggota DPRD Palopo bersama Kepala DPMPTS, Samsuriadi saat melakukan Sidak di cafe, Jl. Andi Djemma, Jumat, 28 Februari 2025 malam. --ft: arsul/palopopos

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Anggota DPRD Palopo dari gabungan Komisi B dan C menemukan adanya dua restoran yang menyalahi persetujuan bangunan gedung (PBG). Dua restoran tersebut yakni, Icon dan Mie Gacoan.

Keduanya diduga menyalahi ketentuan dalam mendirikan bangunan dengan di luar dari izin kapasitas berdasarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari inspeksi mendadak (Sidak) di Icon Cafe, Jumat, 28 Februari 2025 malam, anggota DPRD Palopo, menemukan kapasitas bangunan yang tidak sesuai dengan PBG. Adanya penambahan luasan dari bangunan tersebut menyalahi. Sebab, dalam PBG yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo tidak sesuai fakta lapangan.

Kemudian juga, restoran Mie Gacoan yang baru saja diresmikan tidak berkesesuaian dengan PBG. Kapasitas yang dipergunakan tidak sesuai kapasitas yang dimohonkan dalam PBG.

Dalam proses sidak ini, hadir juga Kepala DPMPTS, Samsuriadi. Ia  mengakui dua restoran ini tidak sesuai PBG. Selain itu, tidak adanya izin pengelolaan limbah UKL/UPL sebagai usaha restoran termasuk sertipikat layak higenis.

"Kalau kapasitasnya sudah mencapai 100 kursi maka wajib mengantongi UPL/UKL. Karena tempat ini statusnya bukan cafe melainkan restoran yang wajib ada UKL/UPL," katanya.

Oleh karenanya, ia meminta agar pihak dua tempat usaha itu melakukuan penyesuaian PBG dengan bangunan termasuk melengkapi izin rekomendasi lainnya, yakni UKL/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup dan sertifikat layak higenis dari Dinas Kesehatan.

"Izin rekomendasi lainnya juga wajib disiapkan sebagai syarat pemenuhan PBG," katanya.

Ketua komisi C DPRD Palopo, Taming mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak menaati peraturan daerah tersebut. "Kalau ada yang tidak sesuai harus ditertibkan. Bukan berarti kita menghalangi investasi, tapi kepada menjalankan peraturan," kata Taming.

Pada sidak ini ikut serta anggota DPRD lainnya, yakni Siliwadi, Cendrana Saputra, Irfan Nawir, AM Tazar, Bata Manurun, Sadam, Chairil dan Awaluddin. (rul/ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version