Kenaikan Manfaat JKP Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini dapat kabar baik. Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, mereka kini berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya, PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Sebelumnya, manfaat JKP diberikan sebesar 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama, lalu turun menjadi 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyebut kenaikan manfaat ini sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan lebih bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Ia meyakini bahwa dengan tambahan manfaat ini, para korban PHK memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidup sementara mereka mencari pekerjaan baru.

"Harapannya, pekerja yang tadinya tidak eligible, saat mereka terkena PHK, manfaatnya benar-benar bisa dirasakan," ujar Anggoro di Kompleks DPR, Selasa (18/2/2025). Menurutnya, selain bantuan uang tunai, peserta JKP juga mendapatkan fasilitas pelatihan kerja yang turut ditingkatkan.

Tak hanya meningkatkan manfaat bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah juga menyesuaikan besaran iuran JKP. Dalam PP terbaru ini, iuran yang sebelumnya 0,46 persen dari upah per bulan turun menjadi 0,36 persen. Anggoro menilai langkah ini akan memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja.

"Dengan penurunan iuran, diharapkan semakin banyak pekerja yang bisa bergabung dan terlindungi. Saat terkena PHK, mereka tetap memiliki jaring pengaman finansial," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Haryanjas Pasang Kamase saat ditemui menyampaikan kebijakan tersebut disambut dengan baik mengingat isu badai PHK yang semakin meningkat namun karena adanya manfaat JKP ini setidaknya bisa membantu mensejahterakan pekerja yang terkena PHK, termasuk di Wilayah Kota Palopo.

"Manfaat JKP tersebut merupakan kebijakan yang sangat baik bagi para pekerja yang terkena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Palopo akan terus meningkatkan pelayanan JKP agar dapat membantu kesejahteraan Pekerja yang terkena PHK", ujar Haryanjas Pasang Kamase.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial bagi pekerja. Dengan manfaat yang lebih besar dan iuran yang lebih ringan, program JKP diharapkan menjadi solusi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat dinamika ekonomi dan ketenagakerjaan.(rhm)

  • Bagikan

Exit mobile version