PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pengelola Rumah Makan (RM) Mie Gacoan lagi-lagi 'membuat ulah'. Jika sebelumnya, disoroti mahasiswa karena diduga tidak mengantongi PBG. Kali ini, ditegur oleh pihak Polres lantaran beroperasi pada siang hari bulan suci ramadan.
Pengelola RM Gacoan ini, tetap melayani pelanggan yang datang dan ingin makan di tempat. Padahal, jauh hari sebelumnya, Pemkot dan Polres telah mengeluarkan edaran agar usaha RM tidak melakukan aktivitas di siang hari.
Lantaran melanggar surat edaran, jajaran kepolisian Polres Palopo yang dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Safi'i Nafsikin memberikan teguran tegas kepada pengelola yang ditemui.
Bersama para pejabat utama Polres Palopo, Kapolres mengingatkan agar pengelola RM Mie Gacoan mengikuti aturan yang telah disebar oleh pemerintah.
"Kita tidak melarang usaha ini untuk mencari rejeki. Namun, hargai juga umat yang sedang ibadah puasa. Aturannya kan boleh buka sekira pukul 16.00 Wita jelang buka puasa. Tapi, kok ini malah buka siang-siang, ramai lagi. Tolong kerja samanya, sebelum pukul 16.00 Wita, pelanggan yang ingin makan agar dibungkus saja dan dibawa pulang," ucap Safi'i, Selasa, 4 Maret 2025 kemarin.
Sementara, Pengelola RM Mie Gacoan, mengatakan siap karena telah melakukan kesalahan jam operasi di bulan suci ramadan.
"Iya pak. Kami siap tutup setelah ini kami terima dan nanti sore, jelang buka puasa akan dibuka kembali sesuai surat edaran pemerintah," ucap salah seorang perempuan diduga penanggung jawab lapangan usaha RM tersebut.
Sementara para pengunjung yang sedang asik makan saat rombongan Kapolres beserta para pejabat utamanya mendatangi lokasi, satu per satu meninggalkan tempat duduk mereka.
Untuk diketahui, operasi rumah makan oleh Kapolres Palopo beserta jajarannya itu akan berlangsung selama bulan suci ramadan.
Dan setiap rumah makan yang diketahui atau dijumpai melanggar aturan surat edaran pemerintah, itu akan langsung diberikan teguran di tempat. (riawan)