KPU Buka Pendaftaran Bacalon Pengganti Trisal Tahir di PSU Pilwalkot 7-9 Maret 2025

  • Bagikan
Hasbullah (Ketua KPU Sulsel)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), langsung ditindaklanjuti KPU.


Adapun tahapan jelang PSU, saat ini persiapan pendaftaran pasangan calon pengganti Trisal Tahir yang didiskualifikasi hakim MK lalu.


KPU secara resmi mengumumkan pendaftaran atau pengusulan pasangan calon pengganti Trisal Tahir di Pilkada Kota Palopo yang dibuka mulai, Jumat 7 Maret 2025 hingga Ahad 9 Maret 2025.

Hal itu berdasarkan pengumuman KPU Palopo nomor 42 /PL.02.2-Pu/7373/2025. Surat tersebut diteken Ketua KPU Sulsel, Hasbullah per Selasa tanggal 4 Maret 2025.


“Bahwa dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, KPU Kota Palopo mengumumkan pendaftaran/pengusulan Pasangan Calon/Calon pengganti sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Kota Palopo,” demikian bunyi pengumuman KPU Palopo.


“Bahwa pendaftaran/pengusulan Calon Pengganti hanya berlaku bagi Partai Politik/Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada angka 1,” tulis poin 2 pengumuman KPU Palopo. Dalam pengumuman tersebut, KPU Palopo juga melampirkan persyaratan pendaftaran pasangan calon pengganti wali kota Palopo nomor urut 4. Salah satunya adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Selain itu, calon pengganti juga minimal berusia 25 tahun dan berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan persyaratan lainnya yang diatur dalam undang-undang.(idr)

  • Bagikan