PSU Pilwalkot Direncanakan 24 Mei 2025

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan belum mendapatkan kepastian jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota Palopo.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penyelenggara pilkada diberi waktu 90 hari untuk mempersiapkan hingga pelaksanaan PSU. Bila tak ada aral merintang, warga Kota Palopo akan berbondong-bondong kembali ke TPS pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal resmi dan petunjuk teknis dari KPU RI mengenai PSU Pilwali Palopo.

"Kami menunggu juknis jadwal final KPU RI. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, kerja kolektif kolegial, sehingga kami akan koordinasi," ujar Hasbullah, Ahad (2/3/2025).

Dia mengatakan, pihaknya telah siap menggelar PSU sesuai jadwal yang nantinya ditentukan oleh KPU RI. Dia mengatakan pihaknya telah mengambil alih kerja-kerja teknis persiapan PSU dari anggota KPU Palopo.

"Anggota KPU Palopo sisa dua orang sehingga tidak bisa kuorum," ujar Hasbullah.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua dan dua anggota KPU Palopo. Ketiganya yakni Irwandi Djumadin (ketua) beserta dua anggota Abbas Djohan dan Muhatzhir Muh. Hamid.

DKPP menilai ketiganya terbukti bertindak tidak adil, tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024.

Selain persoalan anggaran, KPU Sulsel juga masih menunggu arahan teknis lainnya dari KPU RI, termasuk mekanisme pengadaan logistik pemilu, rekrutmen kembali petugas Ad Hoc, serta tahapan pelaksanaan PSU.

"Petunjuk teknis ditunggu semua hal terkait persiapan lagi dari pimpinan. Begitu pun tahapan lain terkait percalonan nanti yang dikoordinasikan ke publik dan peserta pemilu khususnya kepada parpol pengusul saudara Trisal agar dimina untuk mengganti," ujar dia.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Raodatul Jannah, mengatakan bahwa, pada prinsipnya Pemerintah Kota Palopo sanggup melaksanakan PSU dimaksud dengan anggaran yang akan digunakan yakni, dari pos Biaya Tak Terduga (BTT) dan pos lain yang bisa dihemat.

"Kami siap jalankan PSU. Yang pasti, tidak mengganggu anggaran gaji dan TPP ASN," imbuh Raodatul.

Mengenai jadwal PSU, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI, Idham Holik menjelaskan untuk PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan 30 hari sejak putusan MK, diusulkan digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025. Sementara untuk PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan 45 hari sejak putusan MK, diusulkan digelar pada Sabtu, 5 April 2025.

Kemudian untuk PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan 60 hari sejak putusan MK, diusulkan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.

"(PSU perintah MK) 90 hari, (diusulkan) tanggal 24 Mei 2025 dan (PSU perintah MK) 180 hari, (diusulkan) tanggal 9 Agustus 2025," kata Idham.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Bawaslu Sulsel, akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai PSU Pilwali Palopo. Lembaga penyelenggara ini terus berkoordinasi untuk mempersiapkan pemungutan dan penghitungan suara ulang sesuai dengan putusan MK.(idris prasetiawan)

  • Bagikan