PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOBULUNG-- DPRD Kota Palopo bersikap tegas atas pelanggaran izin Rumah Makan (RM) Mie Gacoan. Lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan tersebut, merekomendasikan untuk menutup sementara usaha yang launching pada 28 Februari 2025 lalu.
Pertimbangannya, usaha yang terletak di Jl. Andi Djemma Palopo itu, Persetujuan Bangunan Gedungnya (PBG) tidak sesuai luas bangunan di lapangan, tidak memiliki sertifikat layak higenis, serta Izin Pengelolaan Limbah (IPL), termasuk Amdal lalu lintas.
Rekomendasi itu lahir pada RDP gabungan Komisi B dan Komisi C di gedung DPRD, Tobulung, Senin lalu.
Ketua komisi C DPRD Palopo, Taming mengatakan jika pihaknya sudah memutuskan untuk menghentikan aktifitas usaha tersebut. Sebab, pihaknya juga sebelumnya sudah memperingatkan untuk melengkapi syarat namun, tidak diindahkan. Di sisi lain pula, pihak Mie Gacoan meminta kebijakan untuk bernegosiasi
"Tidak ada lagi ruang untuk negosiasi. Kami sudah memberikan toleransi saat Sidak sebelumnya, tetapi diabaikan. Jika masih mencoba bernegosiasi, itu sama saja menampar PD (Perangkat Daerah) teknis,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Palopo, Bata Manurun mendesak Pemkot Palopo agar menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan sebagai bentuk pembelajaran bagi semua investor di Kota Palopo.
“Jangan sampai ada permainan di balik semua ini. Saya ingin melihat apakah ada aktor di belakang kasus ini. Jika terbongkar, saya akan mengungkap siapa dalangnya!” tegas Bata Manurun. (rul/ikh)