KPU Buka Pendaftaran Bacalon Pengganti Trisal Tahir 7-9 Maret

  • Bagikan
Pj Wali Kota Drs. H. Firmanza bersama Asisten I Pemkot, Andi Poci melaporkan kesiapan anggaran PSU ke KPU Sulsel. Nampak foto lain Pj Wali Kota audiensi dengan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Makassar terkait kesiapan PSU. --IST

Pencoblosan Dilakukan 24 Mei

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), langsung ditindaklanjuti KPU.

Adapun tahapan jelang PSU, saat ini persiapan pendaftaran pasangan calon pengganti Trisal Tahir yang didiskualifikasi hakim MK lalu.
KPU secara resmi mengumumkan pendaftaran atau pengusulan pasangan calon pengganti Trisal Tahir di Pilkada Kota Palopo yang dibuka mulai, Jumat 7 Maret 2025 hingga 9 Maret 2025.

Sehingga tiga parpol pengusung yakni, Gerindra, Demokrat, dan PKB, punya waktu 3 hari untuk melakukan pendaftaran calonnya hingga Ahad 9 Maret 2025, pukul 23.59 Wita. Hal itu berdasarkan pengumuman KPU Palopo nomor 42 /PL.02.2-Pu/7373/2025. Surat tersebut diteken Ketua KPU Sulsel, Hasbullah per Selasa tanggal 4 Maret 2025.

“Bahwa dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, KPU Kota Palopo mengumumkan pendaftaran/pengusulan Pasangan Calon/Calon pengganti sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Kota Palopo,” demikian bunyi pengumuman KPU Palopo.

“Bahwa pendaftaran/pengusulan Calon Pengganti hanya berlaku bagi Partai Politik/Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada angka 1,” tulis poin 2 pengumuman KPU Palopo. Dalam pengumuman tersebut, KPU Palopo juga melampirkan persyaratan pendaftaran pasangan calon pengganti wali kota Palopo nomor urut 4. Salah satunya adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Selain itu, calon pengganti juga minimal berusia 25 tahun dan berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan persyaratan lainnya yang diatur dalam undang-undang.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyatakan bahwa PSU Pilwali Palopo direncanakan akan dilaksanakan pada Mei 2025. Oleh karena itu, tahapan pencalonan atau pendaftaran calon kepala daerah (cakada) dimulai pada 7–9 Maret 2025.

"Karena PSU digelar pada Mei, maka dalam rancangan tahapan, pendaftaran calon dibuka pada 7, 8, dan 9 Maret 2025," jelasnya, Rabu (5/3/2025).
Hasbullah menambahkan bahwa rancangan tahapan tersebut telah dikirimkan ke KPU RI dan telah mendapatkan persetujuan dalam bentuk Surat Dinas. Dengan demikian, KPU Sulsel akan segera mengumumkan jadwal resmi tahapan dan pendaftaran PSU Pilwali Palopo.

Parpol
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Gerindra Sulsel, Syawaluddin Arief, menegaskan bahwa partainya masih mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan calon yang akan diusung.
"Oleh karena itu, dalam menetapkan usungan, kami menerapkan proses ketat, mulai dari survei, fit and proper test, hingga elektabilitas yang kuat. Sampai saat ini, kami belum menentukan sikap pada satu nama," ujar Syawal, mewakili pengurus DPD Gerindra Sulsel, Rabu (5/3/2025).

Sebagai partai besar dan pemenang Pilpres, Gerindra tetap patuh pada aturan, termasuk tahapan yang ditetapkan KPU.
"Jika waktu pengusulan tinggal tiga hari, kami akan segera memfinalisasi keputusan sebelum batas akhir pendaftaran," lanjutnya.
Syawal menegaskan bahwa Gerindra ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat Palopo dan tidak ingin terjebak dalam persoalan masa lalu.

"Kami akan segera mengumumkan figur yang dipilih Gerindra. Pilkada Palopo harus menjadi pengalaman berharga, dan calon yang kami usung diharapkan dapat memenangkan PSU pada Mei mendatang," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bappilu Partai Demokrat Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis, menyatakan bahwa partainya masih terus mengikuti dinamika politik di Pilkada Palopo.

Terkait pengganti Trisal, Demokrat tetap mengusulkan nama istri Trisal, Naili, untuk menggantikan posisi suaminya dalam PSU.
"Kami terus memantau perkembangan di tingkat provinsi dan memperbarui informasi terkait pengganti Pak Trisal, yakni Naili Trisal," ungkapnya.

Januar menegaskan bahwa Demokrat menghargai keputusan partai koalisi dan tetap terbuka dengan berbagai opsi yang disepakati bersama.
"Dengan demikian, kami sejalan dengan siapa pun yang diusulkan nanti oleh sahabat koalisi sebagai calon wali kota dan wakil wali kota, termasuk jika yang diusulkan adalah istri Trisal," tutupnya.

PSU
Terkait kesiapan anggaran PSU, Hasbullah mengungkapkan bahwa pada Rabu, 5 Maret, pihak KPU Sulsel bertemu dengan Pj Wali Kota Palopo untuk membahas kesiapan anggaran PSU yang akan disediakan oleh Pemkot Palopo, termasuk menyepakati nominal yang dibutuhkan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Palopo. Sejak awal, kami sudah melakukan koordinasi informal, dan Pemkot Palopo sudah menyiapkan kebutuhan anggaran PSU," ujarnya.

Di Palopo, Pj. Sekretaris Daerah Kota Palopo, Ilham Hamid, SE., M.Si mewakili Pj. Wali Kota Palopo menghadiri Rapat Koordinasi Terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Ruang Kerja Wali Kota Lantai 3.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh 24 Kabupaten/Kota yang melaksanakan PSU berdasarkan putusan MK secara online.

Kota Palopo akan melaksanakan PSU Keseluruhan terhitung 90 Hari terhitung setelah putusan MK diucapkan. Adapun 260 TPS di Kota Palopo yang tercatat akan dilaksanakan PSU pada tanggal 24 Mei 2025 mendatang. (idr)

  • Bagikan