KPU Sulsel: Ada Perubahan Jadwal Pendaftaran, Diundur 8-10 Maret 2025

  • Bagikan
Hasbullah Ketua KPU Sulsel

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo di bawah kendali KPU Sulsel menyatakan siap untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Adapun waktu dilakukan PSU telah ditentukan, yakni Sabtu 24 Mei 2025.

KPU Sulsel juga sebelumnya telah resmi mengumumkan pendaftaran atau pengusulan pasangan calon pengganti Trisal Tahir di Pilkada Kota Palopo. Namun ada kabar terbaru, jika sebelumnya, pendaftaran pengusulan calon pengganti berlangsung pada 7 hingga 9 Maret 2025, itu direvisi diundur ke tanggal 8 sampai 10 Maret 2025.

“Pendaftaran dan pengusulan calon pengganti wali kota yang kemarin didiskualifikasi akan dibuka pada 8 hingga 10 Maret 2025,” kata Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah saat ditemui di Kantor KPU Palopo, Kamis (6/3/2025).

Pengubahan jadwal pendaftaran tersebut berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI nomor 484 yang dikeluarkan pada 4 Maret 2025.
Pengumuman KPU Palopo nomor 42 /PL.02.2-Pu/7373/2025. Surat tersebut diteken Ketua KPU Sulsel, Hasbullah per Selasa tanggal 4 Maret 2025.

“Bahwa dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, KPU Kota Palopo mengumumkan pendaftaran/pengusulan Pasangan Calon/Calon pengganti sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Kota Palopo,” demikian bunyi pengumuman KPU Palopo.

“Bahwa pendaftaran/pengusulan Calon Pengganti hanya berlaku bagi Partai Politik/Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada angka 1,” tulis poin 2 pengumuman KPU Palopo. Dalam pengumuman tersebut, KPU Palopo juga melampirkan persyaratan pendaftaran pasangan calon pengganti wali kota Palopo nomor urut 4. Salah satunya adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Selain itu, calon pengganti juga minimal berusia 25 tahun dan berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan persyaratan lainnya yang diatur dalam undang-undang.(idr)

  • Bagikan