Kuasa Hukum Terdakwa TR Berharap Hakim Beri Putusan Seadil-adinya

  • Bagikan
Kuasa Hukum terdakwa TR, Sayhrul SH (tengah) saat memberikan pernyataan seputar kasus yang kliennya diterima Pimpred Palopo Pos, Idris Prasetiawan (kiri), Rabu 5 Maret 2025, kemarin. --RIAWAN/PALOPO POS-

Syahrul SH: Klien Kami Telah Jujur Dalam Persidangan, jadi Juga Korban Bujuk Rayu YG

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kuasa hukum terdakwa kasus perzinahan yang saat ini berproses di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Syahrul SH berharap kliennya inisial TR (48) mendapatkan keputusan yang adil-adinya dari majelis hakim. Itu disampaikan langsung oleh Syahrul, S.H, ketua tim kuasa hukum terdakwa saat berkunjung ke kantor media cetak Palopo Pos, Rabu 5 Maret 2025.

Dalam kunjungannya itu, sekaligus untuk menyanggah dan mengkoreksi berita yang telah tayang dengan judul "Owner Salah Satu Toko Emas di Palopo Didakwa Kasus Perzinahan" dan sub judul "Dituntut 8 Bulan Kurungan Penjara".
Menurut Syahrul, sidang kliennya inisial TR itu, belum sampai pada putusan hakim. Melainkan masih pada tahap pembacaan tuntutan oleh saudara jaksa peniuntut umum.

Pekan depan, sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa atau penasihat hukumnya atas tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum Kejari Palopo.
Untuk menghadapi tuntutan hakim terhadap kliennya itu, kata Syahrul, ia bersama timnya telah menyiapkan materi dalam pembelaan untuk dijadikan hakim sebagai pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

"Pekan depan masuk sidang agenda pledoi. Kliennya kami ini telah mengatakan yang sejujur-jujurnya dalam persidangan. Bahwa perzinahan itu terjadi karena lantaran ada bujuk rayu oleh lelaki inisial YG, suami dari pelapor atau korban inisial HW (47). Setelah pekan depan mendengarkan pembelaan dari klien kami, besar harapan kami bersama keluarga terdakwa agar hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dengan pertimbangan, terdakwa telah jujur mengakui perbuatannya," harapnya.

Selain itu, pada kesempatan tersebut, Syahrul juga menyampaikan bahwa kliennya akan melaporkan YG selaku suami dari HW atas dugaan pemerasan yang melibatkan anak dan istri YG, lantaran sejumlah uang yang pernah dikirim oleh kliennya TR.

"Klien kami dan keluarganya merasa tersudut dan merasa terpukul atas peristiwa yang dialami saat ini. Karena mereka juga merasa telah dirugikan atas dugaan pemerasan yang dimana YG itu dulunya sering meminta sejumlah uang kepada saudari TR dengan jumlah besar.

Jika permintaannya itu tidak dipenuhi, YG mengancam akan mempermalukan klien kami dengan menyebar video adegan dewasa yang pernah direkamnya. Karena tidak ingin keharmonisan rumah tangga TR rusak dan nama baik keluarga besarnya dipermalukan, klien kami akhirnya mengirim sejumlah uang ke YG melalui rekening istri YG dan anaknya. Kami punya bukti percakapan melalui WhatsApp dugaan pengancaman dan pemerasan serta sejumlah uang disertai bukti pengiriman/transferan," ucap Syahrul sembari bertanya ke rekannya kapan akan membuat laporan dugaan pemerasan itu ke polisi.(ria/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version