Polres Lombok Berlakukan Tilang Syariah, Pengendara Melanggar Didenda Baca Alquran

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID LOMBOK -- Memasuki bulan suci Ramadan, Polres Kabupaten Lombok menerapkan gebrakan baru, yakni Tilang Syariah.

Tilang Syariah yang diterapkan ini bertujuan untuk memberikan pendekatan dalam penindakan hukum yang lebih humanis kepada masyarakat.

AKP Puteh Rinaldi, selaku Kasat Lantas Polres Lombok Tengah menjelaskan hal-hal yang harus dipenuhi sebagai pengendara yang baik.

Dan ia juga menambahkan kalau pengguna kendaraan yang melanggar aturan di jalan raya nantinya tidak langsung ditilang.

Para pelanggar yang mampu membaca Alquran dengan baik dan benar, polisi tidak menilangnya, melainkan hanya diberi imbauan saja.

"Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, maka mereka tidak ditilang. Sebagai gantinya, kamu memberikan hukuman berupa tantangan membaca ayat suci Alquran," jelas Puteh, dikutip Rabu (5/3/2025).

Lebih lanjut, Puteh juga menjelaskan tujuan tilang syariah ini untuk memperkuat nilai keagamaan di tengah masyarakat, terutama dalam meningkatkan minat membaca Al-Qur'an.

"Program ini tidak hanya berlaku bagi petugas, tetapi juga bagi masyarakat. Insyaallah, kita semua akan mendapatkan pahala dari Allah SWT," sahutnya.(rls/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version