Tiga pemuda dan barang bukti yang diamankan polisi saat hendak pesta sabu di Perumahan Dea Permai Kelurahan To' Bulung.
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Bukannya memperbanyak amal ibadah di bulan suci Ramadan, tiga pemuda di Palopo ini justru berbuat sebaliknya.
Bagaimana tidak, tiga pemuda yang masing- masing bernama Andi Ardiansyah (32) warga Kelurahan To' Bulung, Andi Batara Alam (30) warga Kelurahan To' Bulung, dan Rahmat Fadila (26) warga Kelurahan Pentojangan ini justru diamankan saat hendak pesta sabu.
Ketiganya saat ini telah meringkuk di sel tahanan unit Narkoba Polres Palopo guna proses lebih lanjut.
Seperti disampaikan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Maret 2025.
Kasi Humas menjelaskan, ketiga pemuda tersebut diamankan pada Ahad (02/03/205) sekira pukul 00.00 Wita di Perumahan Dea Permai, Kelurahan To' Bulung, Kecamatan Bara.
"Selain ketiga terduga pelaku, turut pula diamankan barang bukti diduga sabu. Dua saset plastik bening diamankan, satu saset diduga telah dipakai dan satu saset masih berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,54 gram," ucap Supriadi.
Masih di lokasi penangkapan, lanjut Supriadi menjelaskan, saat tim Sat Resnarkoba Polres Palopo yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Abdul Majid Maulana melakukan interogasi singkat, para pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dengan cara dipesan melalui media sosial intagram akun (@warungsuaib.plp) dengan harga Rp.600 ribu. Dan pembayaranya ditransfer ke akun rekening salah satu bank bank atas nama Suain.
"Setelah transaksi pembayaran berhasil, pelaku dikirimkan pesan berupa maps melalui aplikasi instagram. Maps itu merupakan lokasi sabu ditempel oleh pemilik (masih lidik) yang bertempat di salah satu pohon di pinggir aspal Lorong Banawa, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan,"lanjutnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 huruf (a) Undang- undang RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika," tambahnya.(Riawan)