BPJamsostek Bayar Klaim JKM Rp420 Juta ke Anggota KORPRI

  • Bagikan
Sekda Luwu Timur, H Bahri Suli didampingi Kepala BPJamsostek Cabang Luwu Timur, Rahmatia Arsad saat menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris yang merupakan anggota KORPRI Luwu Timur.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI -- BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 10 orang anggota KORPRI Luwu Timur sejak Juni 2024 hingga Desember 2024 yang nilainya mencapai Rp420 Juta.
Demikian diungkapkan Kepala BPJamsostek Cabang Luwu Timur, Rahmatia Arsad kepada Palopo Pos, Kamis 6 Maret 2025.

Rahmatia Arsad mengungkapkan penyerahan santunan JKK dan JKM kepada anggota KORPRI Luwu Timur yang telah menjadi peserta BPJamsostek ini diserahkan secara simbolis oleh Sekda Luwu Timur, H Bahri Suli dan juga dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur, Kamal Rasyid, Sekretaris KORPRI Luwu Timur, Hj Andi Asma, serta seluruh bendahara Perangkat Daerah (PD) Pemkab Luwu Timur.

''Ada 10 orang anggota KORPRI yang mendapatkan santunan JKM dengan nilai Rp420 Juta,'' sebutnya kemarin.
Sebanyak 10 orang anggota KORPRI yang mendapatkan JKM yang diserahkan ke ahli waris masing-masing mendapatkan Rp42 Juta.

Untuk diketahui, BPJamsostek Kantor Cabang Luwu Timur sepanjang tahun 2023 hingga dengan tahun 2024 telah menyalurkan manfaat pembayaran klaim sebanyak 7.579 kasus, dengan jumlah sebesar Rp105.071.328.223.
Dimana terdiri dari pengajuan klaim berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).(rhm)

  • Bagikan