PSU Pilwalkot Digelar 24 Mei

  • Bagikan
ILUSTRASI

KPU Sulsel: Ada Perubahan Jadwal Pendaftaran, 8-10 Maret

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo di bawah kendali KPU Sulsel menyatakan siap untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Adapun waktu dilakukan PSU telah ditentukan, yakni Sabtu 24 Mei 2025.

Pada Rapat Koordinasi Terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Ruang Kerja Wali Kota Lantai 3, Pj. Sekretaris Daerah Kota Palopo, Ilham Hamid, SE., M.Si mewakili Pj. Wali Kota Palopo serta sejumlah kepala dinas hadir.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh 24 Kabupaten/Kota yang melaksanakan PSU berdasarkan putusan MK secara online. Kota Palopo akan melaksanakan PSU Keseluruhan terhitung 90 Hari terhitung setelah putusan MK diucapkan. Adapun 260 TPS di Kota Palopo yang tercatat akan dilaksanakan PSU pada tanggal 24 Mei 2025 mendatang.

Di Makasar, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal resmi dan petunjuk teknis dari KPU RI mengenai PSU Pilwali Palopo.
"Kami menunggu juknis jadwal final KPU RI. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, kerja kolektif kolegial, sehingga kami akan koordinasi," ujar Hasbullah.
Dia mengatakan, pihaknya telah siap menggelar PSU sesuai jadwal yang nantinya ditentukan oleh KPU RI. Dia mengatakan pihaknya telah mengambil alih kerja-kerja teknis persiapan PSU dari anggota KPU Palopo.
"Anggota KPU Palopo sisa dua orang sehingga tidak bisa kuorum," ujar Hasbullah.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua dan dua anggota KPU Palopo. Ketiganya yakni Irwandi Djumadin (ketua) beserta dua anggota Abbas Djohan dan Muhatzhir Muh. Hamid.
Selain persoalan anggaran, KPU Sulsel juga masih menunggu arahan teknis lainnya dari KPU RI, termasuk mekanisme pengadaan logistik pemilu, rekrutmen kembali petugas Ad Hoc, serta tahapan pelaksanaan PSU.

Ditambahkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI, Idham Holik menjelaskan untuk PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan 30 hari sejak putusan MK, diusulkan digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025. Sementara untuk PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan 45 hari sejak putusan MK, diusulkan digelar pada Sabtu, 5 April 2025.

Kemudian untuk PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan 60 hari sejak putusan MK, diusulkan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.
"(PSU perintah MK) 90 hari, (diusulkan) tanggal 24 Mei 2025 dan (PSU perintah MK) 180 hari, (diusulkan) tanggal 9 Agustus 2025," kata Idham.

Pendaftaran
KPU Sulsel juga sebelumnya telah resmi mengumumkan pendaftaran atau pengusulan pasangan calon pengganti Trisal Tahir di Pilkada Kota Palopo. Namun ada kabar terbaru, jika sebelumnya, pendaftaran pengusulan calon pengganti berlangsung pada 7 hingga 9 Maret 2025, itu direvisi diundur ke tanggal 8 sampai 10 Maret 2025.

“Pendaftaran dan pengusulan calon pengganti wali kota yang kemarin didiskualifikasi akan dibuka pada 8 hingga 10 Maret 2025,” kata Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah saat ditemui di Kantor KPU Palopo, Kamis (6/3/2025).

Pengubahan jadwal pendaftaran tersebut berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI nomor 484 yang dikeluarkan pada 4 Maret 2025.
Pengumuman KPU Palopo nomor 42 /PL.02.2-Pu/7373/2025. Surat tersebut diteken Ketua KPU Sulsel, Hasbullah per Selasa tanggal 4 Maret 2025.

“Bahwa dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, KPU Kota Palopo mengumumkan pendaftaran/pengusulan Pasangan Calon/Calon pengganti sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Kota Palopo,” demikian bunyi pengumuman KPU Palopo.

“Bahwa pendaftaran/pengusulan Calon Pengganti hanya berlaku bagi Partai Politik/Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada angka 1,” tulis poin 2 pengumuman KPU Palopo. Dalam pengumuman tersebut, KPU Palopo juga melampirkan persyaratan pendaftaran pasangan calon pengganti wali kota Palopo nomor urut 4.

Salah satunya adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Selain itu, calon pengganti juga minimal berusia 25 tahun dan berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan persyaratan lainnya yang diatur dalam undang-undang. (idr)

  • Bagikan

Exit mobile version