PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID SULI – PT. PLN (Persero) UP3 Palopo terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penertiban dalam penggunaan tenaga listrik untuk memastikan keandalan sistem kelistrikan serta keamanan bagi masyarakat. Dalam rangka ini, tim vendor dari PT. BIG yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di wilayah kerja PLN UP3 Palopo, yaitu Luwu Raya dan Toraja, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang berbagai bentuk pelanggaran listrik yang sering terjadi dan dampaknya terhadap sistem kelistrikan serta keselamatan masyarakat.
Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh tim vendor PT. BIG dalam kegiatan P2TL tersebut:
- Menyambung Langsung dari Instalasi PLN Tanpa Menggunakan Meter
Tim vendor PT. BIG menegaskan bahwa menyambung langsung dari instalasi PLN tanpa menggunakan meter adalah tindakan yang sangat berbahaya dan melanggar hukum. Tindakan ini termasuk dalam “Pelanggaran Golongan IV” yang dapat dikenakan sanksi pidana. Selain merugikan PLN, sambungan langsung tanpa meter dapat menyebabkan korsleting, kebakaran, dan bahaya lainnya yang mengancam keselamatan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan ini dan segera melaporkan jika menemukan kasus serupa. - Pemakai Tenaga Listrik Tidak Terdaftar di dalam DIL PLN atau Identitas dan Kode Kedudukan yang Berbeda
Setiap pelanggan tenaga listrik wajib terdaftar dalam Daftar Induk Langganan (DIL) PLN. Pemakaian tenaga listrik oleh pihak yang tidak terdaftar atau dengan identitas dan kode kedudukan yang berbeda merupakan pelanggaran serius. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakakuratan dalam penagihan, kerugian finansial bagi PLN, dan gangguan pada sistem distribusi listrik. Tindakan ini termasuk dalam “Pelanggaran Golongan IV” yang dapat dikenakan sanksi. Tim vendor PT. BIG mengingatkan masyarakat untuk memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai pelanggan resmi dan melaporkan setiap perubahan data pelanggan kepada PLN. - Pemakai Tenaga Listrik Hasil Levering dari Pelanggaran Golongan III (P III)
Pemakaian tenaga listrik hasil levering (menyambung) dari pelanggaran Golongan III (P III) juga termasuk dalam “Pelanggaran Golongan IV”. Levering adalah tindakan pemindahan atau pengalihan tenaga listrik dari satu pelanggan ke pelanggan lain tanpa izin dari PLN. Tindakan ini tidak diperbolehkan karena dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem distribusi listrik dan merugikan pihak-pihak yang terlibat. Masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan atau menerima levering listrik ilegal.
Asisstant Manager PLN UP3 Palopo bidang transaksi energi Listrik , Achmad Yusuf, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kelistrikan demi menjaga keandalan sistem kelistrikan. “Kami mengajak seluruh pelanggan PLN untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menggunakan listrik secara legal demi keamanan serta kenyamanan bersama,” ujar Achmad Yusuf.
PLN UP3 Palopo juga mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan pemasangan listrik baru atau perubahan daya agar mengajukan permohonan resmi melalui layanan PLN Mobile atau kantor PLN terdekat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami risiko dan konsekuensi dari pemakaian listrik ilegal serta turut berperan aktif dalam menciptakan ketertiban kelistrikan di wilayah Luwu Raya dan Toraja. PLN bersama tim vendor PT. BIG akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan.
Dampak Pelanggaran dan Sanksi yang Dikenakan
Tim vendor PT. BIG menjelaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan PLN, tetapi juga membahayakan keandalan sistem kelistrikan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, tim P2TL akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari denda administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(rls/idr)