* Oleh: Dian Mutmainnah, S.Pd
(Aktivis Dakwah Kampus di Palopo)
Pemerintah resmi berlakukan diskon tiket pesawat 13% hingga 14% khusus pada momine libur Lebaran 2025. Penurunan harga tiket ini berlaku selama 15 hari, untuk penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket 1 Maret hingga 7 April 2025. Pemerintah juga memberikan diskon tarif tol hingga 20 persen bagi pemudik yang pulang kampung dengan kendaraan pribadi.
Kebijakan populis, lagi dan lagi. Negara mengeluarkan kebijakan yang seolah menyelesaikan persoalan, seperti menurunkan harga tiket dan tarif tol. Kebijakan ini memang pantas dikatakan sebagai kebijakan populis. Karena sejatinya bukan solusi problem mahalnya biaya transportasi, tarif tol, dan sebagainya, mengingat tarif murah tidak terjadi di luar masa lebaran. harusnya tarif murah tersebut tidak hanya berlaku di waktu-waktu mudik saja, akan tetapi berlaku seterusnya.
Negara bahkan tidak menganggap adanya pelanggaran manakala pihak swasta menaikkan tarif demi mendapatkan keuntungan.
Inilah dampak penerapan sistem Kapitalisme, negara menyerahkan pengelolaan transportasi kepada pihak swasta (investor). Akibatnya, tarif transportasi berada dalam kendali swasta. Tak semua warga mampu menjangkaunya. Sistem Kapitalisme menjadikan negara hanya berpihak pada kepentingan pihak korporat dengan membuat kebijakan populis otoriter.
Transportasi merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Islam sangat memperhatikan masalah ini. Prinsip negara harusnya adalah wajib menyediakan transportasi yang berkualitas, murah, mudah, cepat, dan aman. Namun sejatinya hanya akan dirasakan dalam negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam di bawah institusi negara Islam, bukan hanya di bulan Ramadhan tetapi setiap saat.
Sebab negara dalam Islam adalah raa’in (pengurus). Sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan kemaslahatan rakyat menjadi tanggung jawab negara, bukan pihak swasta. Bahkan, Islam melarang negara menyerahkan pengelolaannya kepada pihak swasta, sementara negara hanya bertindak sebagai regulator bahkan mengomersilkan hajat hidup masyarakat.
Negara wajib mengatur dan menyediakan layanan tersebut. Segala pembiayaan transportasi akan diambil dari kas negara (baitulmal). Negara akan mendapatkan kas dari pengelolaan SDA dan beberapa pemasukan lain, seperti jizyah, fai, kharaj, ganimah, dan lainnya. Semua itu dapat dipakai negara untuk memberikan layanan yang terbaik.
Bagi negara, tujuan utama pengadaan transportasi adalah melayani masyarakat, bukan sekadar mencari keuntungan. Kalaupun harus membayar, masyarakat tidak akan merasa mahal
Sungguh, Islam dengan sistem ekonominya adalah satu-satunya rujukan sahih untuk mengembangkan berbagai kerangka kebijakan negara demi mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat secara komprehensif dan paripurna. Wallahualam bissawab. (*)
Harga Tiket Turun, Kebijakan Populis Musiman yang Tak Mengurai Akar Persoalan?
