Keenam pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu diamankan di Mapolres Tana Toraja, Kecamatan Makale, Selasa (11/3/2025).
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika jenis shabu.
Dari enam pelaku diamankan terungkap pada beberapa lokasi wilayah hukum Polres Tana Toraja Polda Sulawesi Selatan.
Para pelaku diamankan, empat diantaranya pria dewasa, satu wanita dan satu pria yang masih dibawah umur.
Masing-masing inisial JA (31 tahun), AD (30 tahun), AS (22 tahun), FM (31 tahun), AN (20 tahun) dan MR (17 tahun) beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan peredaran narkotika jenis shabu beserta barang bukti.
“Melalui serangkaian penyelidikan dan kerja personel, kami berhasil kami mengamankan enam orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis shabu,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Ditambahkan Kasat Narkoba, Iptu Firdaus menjelaskan kronologis penangkapan awalnya diamankan JA beserta bukti 2 sachet plastik klip bening berisi shabu di rumah kost nya wilayah Kecamatan Makale pada Rabu(13/2/2025).
Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan AD bersama istrinya AS di salah satu kamar penginapan di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Pada diri pasangan pelaku itu ditemukan barang bukti 52 sachet plastik klip bening berisi shabu yang dikemas dan siap diedar.
“Personel kembali amankan tiga pelaku saat itu berada dalam satu kamar di penginapan yang sama yaitu pelaku FM, AN dan MR ditemukan 1 sachet jenis shabu dalam kamar,” ungkap Firdaus.
Lanjut Iptu Firdaus menjelaskan pelaku FM mengakui menyimpan barang haram lainnya dan ditemukan 2 paket jenis shabu disimpan pada salah satu tempat di jalan poros Makale-Rantepao.
Kini keenam pelaku beserta barang bukti 57 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu berat bruto 98,28 gram, 2 unit motor dan uang tunai Rp 13 juta hasil penjualan shabu, 5 unit handphone dan 1 buah timbangan digital telah diamankan di Mapolres Tana Toraja guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami menemukan alat bukti yang cukup sehingga sejak Rabu (19/2/2025) lalu keenam tersangka resmi ditahan dan baru kami bisa rilis setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” pungkas Firdaus.
Para pelaku dijatuhi hukuman atas perbuatannya dengan rincian JA dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pelaku AD dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara pelaku AS, FM, AN dan MR dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Risna)