PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Bertepatan dengan 12 Ramadan 1446 Hijriah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melaksanakan giat pemusnahan Barang Bukti (BB) atas 16 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini berlangsung di pelataran kantor Kejari Palopo, Rabu sore, 12 Maret 2025, dipimpin langsung oleh Kajari Palopo, Ikeu Bahtiar SH MH. Pemusnahan ini juga dilakukan bersama Pj Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, Ketua PN Palopo, Wakapolres Palopo, Kepala BNNK Palopo, Kadis Perdagangan Hj. Nurleli Kaso, Kepala Dinkes Irsan Anugrah, pihak Kelurahan Boting, para Kepala Seksi Kejari Palopo, perwakilan BPOM, Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Palopo serta masyarakat umum.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Palopo, Agus Susandi SH MH dalam laporannya menjelaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari sabu-sabu sebanyak 520,8673 gram dalam 74 saset. Lalu, plastik kosong 89 saset, plastik bening bekas sabu 2 lembar, pembungkus rokok 3 unit, timbangan digital 4 unit, sumbu 3, kaca pireks 3 lembar, alat hisap (bong) 3 unit, potongan pipet 4 batang, sendok sabu 7 unit, korek api 5 unit, dan kantong plastik 2 bungkus.
Selanjutnya, obat-obatan terlarang tramadol 33 butir. Helm 1 unit, dompet 2, ATM 2 keping, Buku tabungan 2, kotak 1 unit, dan tas 3. Selain barbuk di atas, Kejari Palopo juga melakukan penjualan langsung barang rampasan sejumlah beberapa handphone.
Kajari Palopo, Ikeu Bahtiar SH MH, dalam sambutannya menjelaskan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil penanganan kasus selama beberapa bulan terakhir. Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekutan hukum tetap harus segera dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
"Pemusnahan barang bukti ini, menandakan tugas dari Jaksa sudah tuntas," kata Ikeu.
Adapun pemusnahan BB berupa sabu, dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang mendidih. Sedangkan obat trihexyhenidyl, tramadol dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kemudian barang bukti lainnya seperti ganja, plastik dimusnahkan dengan cara dibakar dan ada juga dipotong.
Usai pemusnahan barang bukti di atas, dilanjutkan dengan penjualan langsung di tempat sejumlah unit HP dan hasil penjualan dimasukkan ke dalam kas negara. (idr)