Lantaran Menghalangi sehingga Dikeluhkan Pengguna Jalan
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PONTAP-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo melakukan penertiban terhadap pedagang di Pasar Andi Tadda, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Senin 10 Maret 2025.
Penertiban dilakukan setelah banyaknya keluhan dari masyarakat kesulitan melintas di Jalan Pasar Andi Tadda. Pasalnya, banyak pedagang berjualan di badan jalan dan drainase. Mereka menghalangi jalan tersebut sehingga mengganggu pengguna jalan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Trantibum dan Tranmas Satpol PP, Salamuddin, Senin 10 Maret 2025.
“Hari ini kami menertibkan pedagang di Pasar Andi Tadda yang menutupi badan jalan dan mengganggu masyarakat yang melintas,” kata Salamuddin.
Penertiban ini dilakukan karena pedagang berjualan di badan jalan dan drainase telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Selain itu, jalan Pasar Andi Tadda juga akan diperbaiki oleh Pemerintah Kota Palopo.
Sebelum melakukan penertiban, Pemerintah setempat beserta pihak terkait telah menyampaikan rencana penertiban kepada pedagang.
Oleh karena itu, pedagang di Pasar Andi Tadda tidak keberatan dengan penertiban tersebut. Bahkan, beberapa pedagang memilih untuk membongkar sendiri lapak mereka. Pedagang ditertibkan akan dipindahkan ke lapak di dalam pasar.
“Pedagang yang ditertibkan ini tidak memiliki lapak, sehingga mereka berjualan di badan jalan dan drainase. Dinas Perdagangan telah meminta pedagang-pedagang tersebut untuk pindah ke lapak di dalam pasar,” jelas Salamuddin. (rhm)