KPU masih Lakukan Penelitian Berkas Pencalonan Naili

  • Bagikan

Penetapan Paslon Dilakukan 23 Maret

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Ome), resmi mendaftarkan diri di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo pada Senin, 10 Maret 2025.
Pasangan yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PKB itu menyerahkan berkas pencalonan sebagai bagian dari proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa kehadiran pasangan tersebut di KPU Palopo merupakan tindak lanjut dari keputusan MK terkait sengketa Pilkada Palopo.
"Ini bagian dari menjalankan perintah MK. Maka KPU wajib menyelenggarakan PSU," ujar Hasbullah, Selasa (11/3) pagi.
Menurut Hasbullah, setelah pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian administrasi berkas pencalonan
Juru Bicara Naili-Akhmad, Haedar Jidar, memastikan bahwa berkas pencalonan pasangan tersebut telah lengkap dan siap untuk diverifikasi oleh KPU Palopo.
"Sesuai dengan persyaratan KPU, paslon kami telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan. Berkas sudah diterima dan akan diverifikasi sesuai tahapan yang telah ditentukan," ujarnya.
Haedar juga mengapresiasi KPU dan Bawaslu Palopo yang telah menerima pendaftaran Naili-Akhmad dengan baik. Ia menekankan bahwa pendaftaran ini khusus untuk pengganti calon Wali Kota Palopo nomor urut 4 yang sebelumnya didiskualifikasi.
"Keputusan Trisal Tahir untuk mendorong istrinya sebagai calon wali kota pengganti dalam PSU Palopo adalah bentuk komitmen untuk melanjutkan visi-misi Palopo Baru," jelas Haedar.

Latar Belakang PSU Palopo
PSU Kota Palopo digelar setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (Ome) akibat gugatan dari pasangan Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaeni.
Dalam sidang sengketa Pilwali Palopo, MK mengabulkan gugatan FKJ-Nurhaeni dan memutuskan mendiskualifikasi Trisal-Ome karena adanya persoalan keabsahan ijazah milik Trisal Tahir. Akibatnya, Trisal tidak dapat mengikuti PSU dan digantikan oleh istrinya, Naili Trisal, sebagai calon Wali Kota Palopo.
Dengan telah didaftarkannya Naili sebagai calon pengganti, proses PSU Palopo akan segera berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan KPU. (idr)

Tahapan Administrasi Calon

Penelitian Administrasi Calon: 9-14 Maret 2025
Pemberitahuan Hasil Penelitian Administrasi: 14 Maret 2025
Pemeriksaan Kesehatan: 8-14 Maret 2025
Perbaikan dan Penyerahan Berkas Perbaikan: 15-17 Maret 2025
Penelitian Dokumen Perbaikan: 15-17 Maret 2025
Pengumuman Hasil Verifikasi Berkas: 17 Maret 2025
Masa Masukan dan Tanggapan Masyarakat: 18-20 Maret 2025
Klarifikasi atas Masukan Masyarakat: 18-22 Maret 2025
Penetapan Pasangan Calon: 23 Maret 2025
Penetapan dan Pengumuman Nomor Urut: 23 Maret 2025

  • Bagikan

Exit mobile version