Oknum Polisi Dilapor ke Polisi, Kasus Dugaan Pengancaman

  • Bagikan

Suasana di teras Aula Wira Pratama Cendekia Propam Polres Palopo, Kamis, 13 Maret 2025. --ft: istimewa


PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Setelah menjalani sidang pelanggaran disiplin, oknum polisi berinisial Brigpol AA, langsung dilapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palopo, Kamis, 13 Maret 2025 kemarin.

Ia dilaporkan oleh Nurul Anasrullah, warga Jl. Benteng Raya, Kec. Wara Timur, Palopo sekira pukul 14.00 Wita. Laporannya diterima Kanit III SPKT Polres Palopo, IPDA Sunardi SSos.

Menurut Nurul alias Aan kepada Palopo Pos usai melapor siang kemarin, saat ia sedang berada di rumahnya, Jl. Benteng Raya, ia ditelepon seseorang yang belakangan diketahui adalah terlapor pada Kamis, 24 April 2024 lalu sekira pukul 21.40 Wita.

Pada percakapan telepon itu, terjadi perdebatan sehingga terlapor kata-kata "kurang ajar kau e, hati-hati kau e".

Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu untuk diproses secara hukum.

Paginya, sebelum melapor ke SPKT Polres, terlapor menjadi sidang pelanggaran disiplin anggota Polri di Aula Wira Pratama Cendekia Propam Polres Palopo, yang dilaksanakan secara tertutup. Sidang selesai sekira pukul 12.00 Wita. Atas kasus yang sama, yakni pengancaman kepada Aan.

Menurut Aan, sidang tersebut menjatuhkan sanksi kepada Brigpol AA berupa demosi selama satu tahun dan satu tahun tidak terima tunjangan, tanpa penempatan khusus (Patsus).

Namun pihak keluarga Aan menyatakan, sanksi tersebut terlalu ringan dibanding perbuatan terlapor yang menyebabkan Aan bercerai dengan istrinya, akibat kehadiran terlapor sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga. (ikh)

  • Bagikan