Ditetapkan Dalam Tiga Kategori
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA -- Pemkab Luwu Utara resmi menetapkan Zakat Fitrah untuk Idul Fitri 1446 H, 2025, wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan antara Forkopimda, Kemenag, dan Baznas Luwu Utara, MUI, melalui rapat bersama yang digelar Rabu 12 Maret 2025.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan harga beras yang berlaku di masing-masing wilayah.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan harga beras yang berlaku di masing-masing wilayah.
Andi Rahim menjelaskan, untuk Zakat Fitrah tahun ini dibagi dalam tiga kategori yakni Wilayah pegunungan seperti Seko, Rampi, dan Rongkong sebesar Rp32.000 per jiwa. Wilayah dataran dan pesisir dengan harga beras Rp15.000/kg sebesar Rp46.000 per jiwa. Dan wilayah pesisir dengan harga beras Rp18.000/kg sebesar Rp55.000 per jiwa.
Selain itu, Infak Rumah Tangga Muslim ditetapkan sebesar Rp50.000, sementara Fidyah berkisar Rp20.000 hingga Rp25.000 per hari.
Dengan adanya ketetapan ini, kami berharap masyarakat bisa segera menunaikan kewajiban Zakat Fitrah sesuai kategorinya. Ini bukan sekadar kewajiban, tapi juga wujud kepedulian sosial terhadap sesama, tambah Bupati.
Baznas Luwu Utara mengimbau warga untuk membayarkan zakat lebih awal agar bisa segera disalurkan kepada mereka yang membutuhkan sebelum Hari Lebaran tiba. (jun/rhm)