Tancap Gas, Bupati Lutim Ganti 25 Penjabat Kepala Desa

  • Bagikan
Sebanyak 25 penjabat kepala desa diganti setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja kepala desa yang menjabat sebelumnya.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengganti 25 penjabat kepala desa.

Keputusan ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Nomor 85/D-02/III/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat kepala desa di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Langkah ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja kepala desa yang menjabat sebelumnya.

Irwan Bachri Syam menegaskan, keputusan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa yang telah diperbarui dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2023.

"Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal," katanya.

Menurut SK tersebut, penjabat kepala desa yang baru memiliki tugas dan kewajiban yang sama seperti kepala desa definitif.

Namun, penjabat hanya berhak menerima tunjangan kepala desa tanpa memperoleh penghasilan tetap seperti kepala desa definitif.

Keputusan ini juga mencabut sejumlah SK sebelumnya terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, termasuk SK Nomor 228/D-02/VI/2023, SK Nomor 244/D-02/VII/2023, dan SK lainnya yang relevan.

Diharapkan, pelayanan pemerintahan di desa dapat berjalan lebih baik dan maksimal bagi masyarakat.(akmal)

  • Bagikan