Dipesan via Online, Terduga Pelaku Terancam 20 Tahun Pidana

  • Bagikan
Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin saat press release pada Senin (17/3/2025). --RIAWAN/PALOPO POS--
  • Pengungkapan Bandar Sabu 351 Gram

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo melakukan pengembangan terhadap kasus penangkapan seorang perempuan diduga bandar sabu dengan barang bukti 351,1724 gram.

Pelaku yang ditangkap dengan BB tersebut bernama Dinsa Agista (27), warga Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana.
Pelaku, Dinsa, kata Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin saat press release pada Senin (17/3/2025), mengtatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dan menelusuri sumber atau penyuplai BB sabu tersebut.

"Anggota masih lakukan pengembangan atau penyelidikan. Pelaku ini (Dinsa Agista) mengaku memperoleh barang hara tersebut dengan cara dipesan melalui aplikasi whatsapp. Menurut pelaku, sabu itu diperoleh dari seorang lelaki bernama Steven Willya," kata Safi'i.

Nama Steven Willyam, lanjutnya, itu belum bisa diketahui kebenarannya. Sehingga untuk memastikan apakah nama tersebut sesuai registrasi kartu yang digunakan komunikasi dengan Dinsa Agista, juga masih didalami.
"Keterangan pelaku, Dinsa Agista menyebut BB sabu itu didapat dari Steven Willyam. Tapi nama itu masih kami selidiki dan didalami oleh anggota," ucapnya.

Dilansir dari berita sebelumnya, Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin dimasa jelang pergantian jabatannya sebagai Kapolres, ia bersama jajarannya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku bandar narkotika jenis sabu.

Pelaku, Dinsa Agista ditangkap pada (11/3/2025) lalu sekira pukul 07.30 Wita rumah kontrakkannya Jl. Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan BB, diantaranya, sabu yang dikemas di dalam 8 plastik bening dengan total berat 351,1724 Gram. Kemudian BB lainnya berupa satu saset plastik bening berisi diduga sabu seberat 0,2163 Gram, alat timbang, handphone, plastik bening ukuran kecil kosong, gunting, sendok, dan taperwer tempat menyimpan BB.

Pelaku yang saat ini masih dalam proses penyidikan dan dititip di sel tahanan Mako Polsek Wara, itu disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman kurungannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (ria/idr)

  • Bagikan