Hj. Naili Trisal Lolos Syarat Administrasi Cawalkot

  • Bagikan

KPU Palopo Buka Ruang Tanggapan Masyarakat

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pengganti dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2025.

Berdasarkan penelitian tersebut, seluruh berkas administrasi Hj Naili Trisal dinyatakan lengkap dan sah.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menyampaikan setelah dilakukan verifikasi, tidak ada kendala dalam dokumen yang diajukan oleh calon pengganti nomor urut 4 tersebut.

“Semua berkas persyaratan administrasi calon pengganti dianggap benar,” ujar Hasbullah saat ditemui di Kantor KPU Palopo, Selasa (18/3/2025).

Lebih lanjut, KPU Palopo membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait keabsahan dokumen persyaratan pasangan calon.
“Tanggapan masyarakat terkait persyaratan administrasi pasangan calon dapat disampaikan sejak 19 hingga 21 Maret 2025,” tambahnya.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Naili-Akhmad, Haedar Djidar, menegaskan keputusan KPU semakin memperkuat kesiapan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Ome) dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kami sejak awal sudah yakin bahwa seluruh persyaratan administrasi Ibu Naili Trisal lengkap dan sesuai ketentuan," ujarnya.
"Kami semakin fokus untuk bekerja maksimal di lapangan dan memastikan kemenangan Paslon nomor urut 04 ini,” sambung haedar.

Ia juga mengajak masyarakat Palopo untuk terus mengawal proses demokrasi ini agar PSU berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Palopo untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini, termasuk memberikan masukan jika memang ada hal yang perlu diklarifikasi. Namun, kami optimis bahwa semuanya berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.

Tanggapan Masyarakat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo membuka tahapan penyampaian tanggapan masyarakat terkait dokumen persyaratan pencalonan Naili Trisal sebagai calon Wali Kota Palopo.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan bahwa proses ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Maret 2025.

"Kami membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait persyaratan calon yang diajukan oleh partai politik," ujar Hasbullah, Rabu (19/3/2025).

Ia menambahkan bahwa keterlibatan publik dalam proses ini penting karena memungkinkan adanya masukan atau temuan yang mungkin terlewat dalam pemeriksaan dokumen oleh KPU.

"Ini bagian dari mekanisme tahapan dalam Peraturan KPU (PKPU). Bisa saja ada hal yang luput dari kami, tetapi diketahui oleh masyarakat. Karena itu, kami membuka ruang untuk tanggapan publik," jelasnya.

Jika ada tanggapan atau laporan dari masyarakat terkait persyaratan administrasi calon, KPU Palopo dan KPU Sulsel akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
"Tanggapan dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memastikan keabsahan dokumen administrasi pasangan calon," tegasnya.

Selain membuka tanggapan publik, KPU Palopo juga dijadwalkan menetapkan nomor urut pasangan calon pada 23 Maret 2025, asalkan semua berkas administrasi dianggap sah dan tidak ada tanggapan masyarakat yang menghambat proses verifikasi.

Sebagai informasi, Naili Trisal mendaftarkan diri ke KPU Palopo sebagai calon pengganti Trisal Tahir yang sebelumnya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Palopo telah meneliti kelengkapan persyaratan administrasinya dan menyatakan seluruh dokumen Naili memenuhi syarat.

Dengan dibukanya tahap tanggapan publik ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan transparansi dan kredibilitas proses pencalonan kepala daerah di Kota Palopo. (ary-idr)

  • Bagikan

Exit mobile version