Kapolrestabes Makassar Copot Kanit PPA Iptu Hartawan, Diduga Meminta Korban Pelecehan Damai dengan Pelaku Diimingi Uang ‘Damai’

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Iptu Hartawan kehilangan jabatannya. Bukan karena promosi atau pensiun, melainkan karena dicopot. Alasannya? Dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang justru menyeretnya ke dalam pusaran masalah.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, tak ragu mengambil tindakan tegas. Begitu ada indikasi ketidakwajaran, ia langsung bertindak. Tak butuh waktu lama, surat keputusan pencopotan pun keluar.

“Yang bersangkutan (Iptu Hartawan) sudah dicopot dari jabatannya melalui Telegram Rahasia (TR) yang saya tanda tangani sehari setelah berita pertama muncul,” ungkap Arya pada Rabu (19/3/2025). Kasus ini bermula dari laporan AN (16), seorang korban dugaan pelecehan seksual.

AN melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025. Tak berhenti di situ, ia juga mencari perlindungan ke UPTD PPA Makassar.

Namun, alih-alih mendapat keadilan, AN justru mendapat undangan ke Gedung Satreskrim Polrestabes Makassar pada Selasa (11/3/2025). Isinya? Ajakan damai, dengan iming-iming uang jika pelaku bersedia membayar.

“Saya dipanggil ke kantor Unit PPA, lalu diajak berdamai. Katanya nanti ada uang setelah pelaku membayar,” ungkap AN pada Rabu (12/3/2025).

Kapolrestabes tak tinggal diam. Begitu laporan masuk, Propam langsung bergerak. Dugaan pelanggaran etik dalam proses mediasi pun terungkap.

“Ada dugaan tindakan yang tidak sesuai kode etik dalam proses perdamaian antara pelapor dan terlapor. Namun, hingga saat ini belum ada transaksi uang yang terjadi baik dari korban maupun pelaku,” jelas Arya.

Kasus ini dipastikan tak akan berhenti di tengah jalan. Arya menegaskan, pemeriksaan terhadap Iptu Hartawan akan dilakukan hingga tuntas.

“Tak ada tempat bagi yang bermain curang. Kami pastikan semua berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.(int)

  • Bagikan

Exit mobile version