Rumah Terduga Pelaku Pembunuh Feni Ere Digeledah, Polisi Temukan Koper Almarhumah

  • Bagikan

Tim Polda Sulsel memegang koper biru diduga milik almarhumah Feni Ere yang ditemukan di kediaman AY. Nampak adik almarhumah (baju pink) histeris melihat koper tersebut.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Rumah terduga pelaku pembunuh almarhumah Feni Ere (28) inisial AY telah digeledah polisi, Kamis, 20 Maret 2025.

Rumah AY di Jl. Nanakan Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, itu digeledah personel unit Reskrim Polres Palopo bersama tim Reamob Polda Sulsel.

Proses penggeledahan dimulai sekira pukul 16.34 Wita disaksikan keluarga terduga pelaku serta keluarga almarhumah dan pemerintah setempat.

Berselang beberapa menit di dalam rumah dinding kayu itu, keluar adik almarhumah sembari menangis histeris.

Kemudian disusul anggota tim Polda Sulsel dan personel unit Reskrim Polres Palopo sembari mengangkat sebuah koper warna biru yang diduga milik almarhumah.

Orangtua almarhumah bersama keluarga lainnya histeris saat melihat koper tersebut dibawa keluar dari kediaman terduga pelaku.

Bapak korba sempat berteriak "bakar" setelah melihat koper tersebut dibawa anggota polisi keluar dari ruma terduga pelaku menunju mobil.

Terkait koper biru yang diduga milik almarhumah ditemukan di kediaman terduga pelaku, pihak Polres Palopo belum siap meberikan komentar karena, masih menunggu petunjuk dari pimpinan di Polda Sulsel.

Seperti disampaikan Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin saat dikonfirmasi langsung di depan Mako Polres Palopo.

"Ini belum ada petunjuk. Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan di Polda Sulsel," ucap Safi'i Nafsikin.

Dilansit dari brita sebelumnya, tim Resmob Polda Sulsel bersama tim Unit Reskrim Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pembunuh Feni Ere.

Almarhumah Feni Ere yang dikabarkan hilang pada Januari 2024 tahun lalu, ditemukan dalam kondisi tinggal tengkorak 2025.

Terduga pelaku inisial AY yang diamankan di Wotu, Kabupaten Luwu Timur, merupakan warga Jl. Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecelakaan Wara, Kota Palopo.

Usai ditangkap di Luwu Timur, AY digiring ke kediamannya menggunakan mobil Fortuner warna hitam nomor polisi DD 50 AB.

Sekira pukul 13.00 Wita, kediaman terduga pelaku diberi garis polisi. Sementara orangtua dan saudara AY yang tinggal di ruma tersebut, diketahui ikut dimintai keterangan oleh polisi di suatu tempat yang dirahasiakan dari awak media.(Riawan)

  • Bagikan