Owner Toko Emas Terbukti Berzina

  • Bagikan
Triyanti Tan

Hakim Vonis Empat Bulan, Jaksa Banding

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Owner salah satu toko emas di Palopo, Triyanti Tan dijatuhi hukuman percobaan dengan penjara selama empat bulan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan.

Pidana penjara tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa, kecuali jika pada kemudian hari ternyata terdakwa melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama satu tahun.

Pasangan selingkuhnya, Yusdi Gozal ST juga dijatuhi vonis yang sama, hukuman percobaan dengan pidana penjara selama empat bulan, pada berkas perkara yang berbeda.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Selasa, 18 Maret 2025 lalu. Perkara ini ditangani majelis hakim yang terdiri I Komang Dediek Prayoga (hakim ketua) serta dua hakim anggota yakni Helka Rerung dan Muhammad Ali Akbar.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini, terdiri Koharudin SH MH, Aisyah Kendek, dan Irmawati SH, mengajukan banding pada Kamis, 20 Maret 2025 kemarin.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama delapan bulan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.

Dilansir sebelumnya, Tryanti Tan duduk di kursi pesakitan PN Palopo, lantaran pada Juni 2024 tahun lalu, dilaporkan oleh korban inisial HW (47), kasus perzinahan (asusila)

Korban yang merupakan warga Jl. Sawerigading, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, bercerita bahwa terdakwa itu telah lama menjalin hubungan asmara dengan suaminya, Yusdi Gosal.

Hubungan asmara keduanya itu, berhasil terungkap setelah korban mendapati percakapan di handphone Yusdi Gosal. Sehingga perbuatan itu kemudian dilaporkan di pihak kepolisian tahun lalu.

"Ada semua bukti perzinahannya saya simpan dan dilampirkan untuk bukti di persidangan. Dia itu sangat tega rusak rumah tanggaku. Dulu sering datang di toko, pura-pura tanya soal handphone dan kadang menelepon ke nomor Yusdi. Tapi kalau saya yang angkat, pasti dia pura-pura tanyakan Ada handphone dititip untuk diperbaiki," kata HW, Selasa, 4 Maret 2025 saat ditemui di kediamannya.

Akibat perselingkuhan itu, keharmonisan rumah tangga korban menjadi berantakan. "Sebagai ibu dari tiga orang anak, saya merasa sangat terpukul atas ulah mereka (terdakwa). Mereka tega main di belakang saya,'' ucapnya.

Diketahui, para terdakwa disangkakan Pasal 284 KUHAP tentang perzinahan. (ikh)

  • Bagikan