PALOPOPOS.COLID, PALOPO -- Polres Palopo akhirnya membeberkan kronologis kejadian pembunuhan sadis dilakukan oleh pelaku insial AY (35) terhadap almarhumah Feni Ere (28) warga Jl. Pongsimpin, Kota Palopo.
Kronologis pembunuhan sadis dilakukan oleh pelaku terhadap korban, itu disampaikan dalam press release di ruang lobby Mako Polres Palopo, Jumat, 21 Maret 2025.
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin dan didampingi Kasat Reskrim Polres, AKP Sayed Ahmad. A, Kasi Humas, AKP Supriadi, Kanit PIDUM, IPDA Hewith Manurung, dan ketua tim Resmob Polda Sulsel yang ikut penangkapan.
Dijelaskan Kapolres Palopo, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada (25/1/2024) tahun lalu sekira pukul 02.00 Wita di kediaman korban Jl. Pongsimpin, Kota Palopo.

Awalnya pada November 2023, pelaku pernah bekerja pasang plafon kamar dan kanopi di rumah korban, dan sering melihat korban di rumah tersebut. Berawal dari situ, pelaku memendam rasa ke korban (suka).
Sehingga di tahun berikutnya tepatnya pada (25/01/2024). Pelaku (AY) dengan gelap mata apalagi dalam keadaan mabuk sehabis minum miras di rumah temannya yang berada tepat di samping rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding samping.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku menuju ke kamar korban. Dan saat itu, korban telah tertidur.
Karena kondisi di dalam rumah hanya ada korban saja, sehingga pelaku yang sejak awal niat buruk ke korban yakni hendak mencabuli korban, dengan leluasa melancarkan aksinya terhadap korban. Termasuk mengerayangi dengan niat menyetubuhi korban. Ketika aksi tercela itu dilakukan, korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan dan korban sempat mencoba kabur keluar dari dalam rumah. Akan tetapi, apadaya korban hanya perempuan, korban lalu kembali ditangkap kemudian dibanting hingga kepala membentur ke lantai dan menyebabkan pendarahan.
Meski korban telah mengalami luka, pelaku tetap melanjutkan aksi (setubuhi korban). Namun, terlebih dahulu mulut dan tangan korban diikat.
Setelah perbuatan bejatnya dilakukan dan korban meninggal dunia akibat kehabisan darah di dalam kamar, pelaku kemudian membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) menggunaka selimut dan kain pel.
Setalah semua dirasa telah dibersihkan, pelaku kemudian membawa jenazah korban ke mobil milik korban yang terparkir di halaman rumah.
Dari TKP, pelaku kemudian membawa jenazah korban ke KM 35 Batang Barat untuk dikubur.
Dari lokasi tempat dikuburkannya jenazah korban, pelaku kemudian bersiap- siap ke Makassar dengan menggunakan mobil almarhumah.
Mobil korban disimpan di salah satu rumah di sekitar kompleks perumahan Bukit Baruga Antang di Makassar.
Pelaku ini pernah dipekerjakan oleh almarhum Bahrum Daido, mantan Bupati Luwu. Dan tempat pelaku menyimpan mobil korban di Makassar, itu merupakan lokasi di komplek Bukit Baruga.
Sehingga alasan mengapa pelaku menyimpan mobil korban di sekitar kompleks itu, karena dia hanya mengenal tempat tersebut dan dianggap paling aman.
Akan tetapi lokasi penyembunyian mobil tersebut, tetap terendus polisi. Dan dari mobil itu pula, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku dengan mengambil sidik jari yang tertinggal di plat mobil.
Sidik jari pelaku tertinggal di sisi bagian dalam plat mobil. Bekas sidik jari tersebut tinggal saat pelaku mengganti plat mobil korban saat berada di KM 35 Battang Barat untuk persiapan berangka ke Makassar.
Sampel sidik jari itu ditemukan dan diambil oleh Bripka Achmar, Tim Inafis Polres Palopo.
Setelah sampel sidik jari diambil dan diperiksa serta lakukan pembandingan dangan 300 sidik jari dari 30 orang saksi.
Termasuk sidik jari dua orang mantan pacar dan keluarga korban, itu tidak ditemukan kesesuaian.
Akan tetapi, saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh degan membuka data dari pemilik sidik jari tersebut, ditemukan bahwa sidik jari itu merupakan milik pelaku insial AY.
Bermodalkan sidik jari itu, tim Resmob Polda Sulsel bersama Tim Resmob Polres Palopo melakukan penyelidikan mendalam serta mencari tahu keberadaan AY yang saat itu telah dicurigai.
Dari penyelidikan yang dilakukan serta informasi diterima, diperoleh bahwa AY telah meninggalkan Palopo sejak peristiwa hilangnya almarhumah Feni Ere.
AY dikabarkan pindah atau bekerja di salah satu tempat di Bone- bone, Kabupaten Luwu Utara.
Setelah mengetahui tempat bekerja pelaku di Luwu Utara, tim ini melakukan pemantauan kurang lebih satu minggu sebelum proses penangkapan dilakukan.
Dan pada Kamis (20/3/2025), setelah printah penangkapan diberikan dari pimpinan yag didukung alat bukti yang kuat, akhirnya pelaku berhasil diringkus.
Pelaku sendiri saat dilakukan interogasi singkat oleh personel di lapangan, AY tanpa bisa berbuat banyak, mengakui bahwa dialah yang telah mengakhiri hidup (membunuh) almarhumah Feni Ere.
Setelah menceritakan kronologis pembunuhan almarhumah Feni Ere, Kapolres Palopo kemudan menyimpulkan hasil akhir Dan berdasarkan hasil gelar perkara oleh tim, AY telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dan hasil interogasi terhadap AY dan gelar perkara, disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan perbuatan yang direncanakan sehingga terstruktur dengan rapi oleh pelaku.
"Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni dugaan pasal pembunuhan sesuai diatur dalam Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan," ucap Safi'i Nafsikin.
Selanjutnya, pelaku dan sejumlah barang bukti yang ikut diamankan sempat dikuasai atau disimpan oleh pelaku, lanjut Safi'i, akan dilakukan pemberkasan secara teliti untuk persiapan tahap satu ke Jaksa.
"Selain pelaku yang berhasil ditangkap, ada juga barang milik korban diamankan tim. Yang diantaranya koper ungu milik korban diamankan dari kediaman pelaku di Jl. Nanakan. Di dalam koper tersebut ditemukan barang pribadi milik korban diantaranya, pakaian, kartu identas (TKP, ATM dll), serta kunci mobil korban. Kemudian barang lain milik korban yang juga diamankan dari pelaku yakni dia unit handphone korban," tutup Safi'i.(riawan junaid)