Tragedi Di Way Kanan Dan Pengalihan Isu

  • Bagikan

Oleh : Nurdin (Dosen IAIN Palopo)

Penembakan anggota Polri saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, masih menyisakan duka mendalam bagi segenap insan Bhayangkara terlebih bagi keluarga yang ditinggalkan. Bagaimana tidak, sampai saat ini belum ada kejelasan termasuk siapa pelakunya.

Peristiwa yang mematikan itu, disaksikan oleh banyak orang. Lantas apa yang menjadi kendala? Apakah karena mencari pembenaran lebih dahulu? Entahlah. Di depan mahasiswa semester satu, saya selalu menyampaikan bahwa "Tidak semua perkara itu mesti didahului dengan penyelidikan"

Terkadang ada peristiwa pidana dapat dilakukan penyidikan dengan tidak didahului tindakan penyelidikan. Contoh, si X menembak orang di tengah keramaian, tidak lama kemudian datang polisi. Semua orang di TKP menyaksikan dan mengatakan, bahwa si X lah pelakunya dan si X pun mengakui perbuatannya.

Peristiwa di atas tidak memerlukan lagi penyelidikan karena tindak pidana sudah jelas, pembunuhan. Terkait dengan apa motifnya, akan terungkap dengan sendirinya seiring berjalannya penyidikan. Misalnya, pada saat pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.

Sama seperti apa yang terjadi di Way Kanan, Lampung. Perkara itu sangat sederhana dan mudah. Kalau dalam praktik hukum pidana, sudah terungkap. Kan, saksinya jelas, yang tembak sudah jelas kemudian senjata yang digunakan, jelas senjata pabrikan berdasarkan uji balistik.

Saya memerhatikan dilayar TV maupun di Sosial media, opini publik digiring ke mana-mana. Seakan-akan, esensi perkaranya hendak dikaburkan dengan pernyataan atau narasi-narasi yang menurut hukum masih membutuhkan pembuktian.

Seperti pernyataan, bahwa "Berdasarkan pengakuan dua pelaku penembakan, peristiwa itu terkait dengan jatah setoran judi sabung ayam yang mengalir ke Polsek dan Koramil. Praktik setoran itu sudah berlangsung selama satu tahun"

Pernyataan itu, seolah ingin mengatakan bahwa "Dia menembak polisi karena setoran uang judi sabung ayam. Orang dibolehkan menghabisi nyawa orang lain dengan alasan itu" Nah, jika seperti itu, apakah dengan sebab setoran uang judi bisa menghambat penyidikan? Ataukah pelakunya tidak dijerat hukum karenanya?

Jawaban dari pertanyaan itu, tentu bukan alasan sehingga menghambat penyidikan apalagi sebagai alasan untuk tidak menjerat pidana bagi pelakunya, karena sampai robek KUHP Anda baca termasuk doktrin, tidak akan Anda temukan alasan itu.

Toh kalau narasi itu benar, maka di situ ada dua peristiwa; Pertama, pembunuhan dan kedua, setoran uang judi (bekingi perjudian) atau perkara suap. Keduanya merupakan tindak pidana, namun yang terbukti saat ini adalah peristiwa pembunuhan.

Terkait dengan bekengi judi sabung ayam atau menerima setoran, suap menyuap itu masih perlu penyelidikan, masih perlu pembuktian. Seandainya benar pun mereka menerima setoran uang judi, tidak berarti harus dibunuh.

Semestinya yang dikedepankan adalah penegakan hukumnya, siapa berbuat apa, pidananya apa, pasal berapa dan ancaman hukumannya berapa, bukan malah mengalihkan peristiwa pembunuhan dengan isu setoran segala macam.

Kita mesti fokus pada penembakan itu. Setelah clear, barulah kemudian diselidiki apakah benar ada anggota Polsek Way Kanan yang menerima setoran uang judi sabung ayam. Dan itu harus dibuktikan sesuai hukum, bukan asumsi.(*)

  • Bagikan