Luwu Utara --- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) menegaskan bahwa penyelesaian terkait limit kredit KUR salah satu nasabah, Samsir, telah ditindaklanjuti dengan baik.
Sebagai informasi, pada tahun 2021, yang bersangkutan tercatat sebagai penerima KUR dengan plafon Rp50 juta dengan jangka waktu 3 tahun. Pada tahun 2023, yang bersangkutan melunasi kreditnya dan kembali mengajukan permohonan penambahan jumlah pinjaman menjadi Rp 75 juta. Namun, saat pengajuan tersebut diproses, terjadi kendala pencairan akibat keterkaitan dengan proses kredit sebelumnya.
Sebagai solusi, petugas BRI menawarkan alternatif produk Kupedes Rakyat dengan jumlah plafon yang sama, yakni Rp 75 juta. Setelah mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan beserta istri, kredit tersebut berjalan sebagaimana mestinya hingga akhirnya dilunasi pada 3 Maret 2025.
Terkait keluhan nasabah, BRI mengklarifikasi bahwa limit kredit KUR sebesar Rp 75 juta masih terbaca aktif dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) karena sebelumnya sempat diproses, meskipun akhirnya tidak dapat direalisasikan akibat kendala sistem. Dengan demikian, bukan kredit KUR yang aktif sebagaimana dikeluhkan oleh nasabah.
Pemimpin Cabang BRI Masamba, Wahyu Adi Wibisono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti permasalahan terkait limit kredit KUR sebesar Rp 75 juta yang sebelumnya tercatat dalam sistem SIKP. "Saat ini, penghapusan limit tersebut telah selesai, dan tidak ada lagi kendala terkait hal tersebut," ujarnya.
Pemimpin Cabang BRI Masamba memastikan bahwa seluruh proses penyelesaian telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan layanan terbaik bagi nasabah.
BRI senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima serta memastikan setiap proses perbankan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi BRI melalui layanan customer service resmi.(rls/ary)