Warga Batara Palopo jadi DPO BNNK Palu, Diringkus BNN RI di Rumahnya

  • Bagikan
  • Pelaku Pernah Datangkan Sabu Sebanyak 22 Kg Secara Bertahap dari Malaysia

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO-- Seorang warga RT3/ RW3 Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo Jl. Batara Lorong 12, diduga DPO kelas kakap bandar narkotika jenis sabu diciduk tim gabungan.

Pelaku berinisial LA (52), diketahui berprofesi sebagai seorang honorer ini diciduk pada Sabtu (22/3/2025/ malam.

Usai ditangkap tim gabungan BNN RI bersama BNNK Palopo dan Sat Narkoba Polres Palopo, pelaku kemudian digiring ke Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan singkat.

Seperti disampaikan Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, IPTU Abdul Majid Maulana, Senin, 24 2025 malam.

Kata Abdul Majid Maulana, pelaku LA merupakan DPO BNNK Palu, Sulawesi Tengah sejak 2024 lalu.

"Pelaku ini pada tahun 2024 lalu, pernah mendatangkan narkotika jenis sabu sebanyak dua kali dari Malaysia. Pertama dia menerima paket kiriman sebanyak 2 Kg dan diupah sekira Rp30 juta. Kemudian, pengiriman kedua kalinya sebanyak 20 Kg sabu. Akan tetapi pada pengiriman kedua itu, berhasil diungkap atau digagalkan BNNK Palu dan pelaku kabur ke Palopo,"ucap Abdul Majid.

Setelah pemeriksaan singkat oleh Kombes Pol. Saifuddin Anshori dari BNN RI, lanjut Abdul Majid, pelaku kemudian dibawa tim BNN RI untuk diserahkan ke BNNK Palu guna proses lebih lanjut.(ria/

  • Bagikan

Exit mobile version