PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI -- Anggota DPRD Luwu Timur mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini agar tak luput memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Pasalnya, THR itu adalah hak karyawan yang wajib disalurkan oleh setiap perusahaan.
Diketahui, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Sebagaimana yang diatur dalam dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
Aturan pemberian THR 2025 untuk karyawan swasta, baik karyawan kontrak dan tetap tertuang dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.
Untuk itu, Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Erick Estrada mengatakan bahwa THR sangat dibutuhkan karyawan perusahaan karena bisa membantu finansial mereka saat masuki perayaan hari raya Idul Fitri ini, jelas Erick dalam menyikapi keluhan salah seorang buruh di Kabupaten Luwu Timur, Senin 24 Maret 2025.
”Dengan adanya THR, karyawan dapat merayakan hari raya Idul Fitri dengan bahagia bersama keluarga mereka, setidaknya bisa beli baju baru atau keperluan lainnya saat lebaran tiba," jelas kader PDIP Lutim ini.
Saat ini ia banyak menerima laporan bahwa ada pihak pekerja atau buruh yang belum menerima THR-nya dan juga terancam tidak menerima THR menjelang hari raya idulfitri kali ini. Olehnya itu, dirinya selaku anggota DPRD di komisi III meminta pihak perusahan untuk segera salurkan THR tersebut berdasarkan dengan aturan yang berlaku .
Apalagi pembayaran THR 2025 juga selaras dengan himbauan Presiden RI yang meminta perusahaan untuk memberikan THR kepada setiap karyawannya. (akm/rhm)