216 Warga Binaan Rutan Makassar dapat Remisi Idulfitri dan Nyepi

  • Bagikan

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Sebanyak 216 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Jumat (28/3/2025) mendapatkan remisi hari raya, yaitu hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah menyerahkan langsung Remisi Khusus Hari Raya itu kepada 3 perwakilan warga binaan di aula Sulistyadi Rutan Kelas I Makassar, Jalan Rutan Makassar.

Dari total 216 orang warga binaan Rutan Kelas I Makassar mendapatkan remisi Khusus hari raya Idulfitri dan Nyepi, rinciannya, Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 208 orang dan remisi khusus II (RK II) sebanyak 8 orang.

"Jadi pada hari H-nya nanti, yang remisi khusus II akan langsung kita bebaskan. Sebanyak 6 orang yang akan bebas, dan 2 orang lainnya menjalani subsider," ungkapnya.

Jayadi juga menyebutkan, bahwa mayoritas warga binaan yang mendapatkan remisi adalah kasus narkotika.

"Untuk yang bebas langsung nanti ada yang kasus pencurian, ada penganiayaan dan penggelapan," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi, harus memenuhi syarat administratif maupun subtantif.

Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di dalam rutan.

"Dan dari hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dinilai bahwa selama jangka waktu tersebut dianggap baik dan layak untuk mendapatkan remisi," ungkapnya.

Pemberian remisi ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia secara virtual dan terpusat di Lapas Kelas II Cibinong.

Remisi diserahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (*/uce)

  • Bagikan