Isu Rekomendasi Diskualifikasi Ome, Bawaslu: Tidak Ada Perintah Diskualifikasi

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, TAKKALALA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan perintah diskualifikasi terhadap calon Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Sayrifuddin.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Palopo, Widianto, yang menjelaskan bahwa meskipun ditemukan pelanggaran administrasi dalam pencalonan, hal tersebut tidak serta-merta berarti diskualifikasi. Ia menyebut juga bahwa yang dikeluarkan Bawaslu Palopo baru form status laporan belum ada surat rekomendasi.

“Kami memang menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam pendaftaran Ahmad Syarifuddin. Namun, ini berbeda dengan perintah diskualifikasi. Untuk itu putusan akhir nantinya tetap berada di tangan KPU Palopo,” ujar Widianto, melalui rilis yang diterima Palopo Pos, Senin (1/4).

Ia menambahkan bahwa dari hasil pengkajian laporan dengan nomor registrasi 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025, Bawaslu Palopo memang menemukan adanya pelanggaran administrasi dari Ahmad Syarifuddin yang dinyatakan melanggar pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang 10 Tahun 2016 dan Pasal 14 Ayat (2) poin B PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Saat ini kita sudah mengumumkan hasil pleno status Laporan, namun masih ada waktu perbaikan dan setelah semuanya selesai, surat ini baru kami sampaikan ke KPU Palopo untuk ditindaklanjuti," ucap Widi.

"Kita berharap masyarakat dapat melihat baik-baik isi pengumuman status laporan yang ada, dan tidak mudah termakan informasi yang tidak benar," tambahnya.

Dengan keluarnya status laporan dari Bawaslu ini, isu terkait perintah diskualifikasi kepada Ahmad Syarifuddin adalah tidak benar. (rls/ikh)

  • Bagikan