Jelang PSU, JFK Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Dalam Berkomentar, Jika Tidak Benar Bisa Berdampak Hukum

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, sejumlah isu mulai dilontarkan sejumlah pihak untuk mempengaruhi elektabilitas paslon. Terbaru, adanya pemberitaan viral tentang Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan perintah diskualifikasi terhadap calon Wakil Wali Kota Palopo No. 4, Ahmad Syarifuddin.

Namun, nyatanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan perintah diskualifikasi terhadap calon Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin.

Kabar tersebut juga diketahui Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang, setelah menerima sejumlah telephone dari masyarakat di Palopo atas adanya upaya untuk menjegal jagoan Partai Demokrat di PSU Pilwalkot Palopo yang dijadwalkan digelar 24 Mei 2025.

Untuk itu, JFK, sapaannya mengharapkan agar semua pihak kiranya harus mensukseskan jalannya PSU dengan berhati-hati berkomentar karena bisa berdampak hukum apabila tidak benar, karena ini menyebarkan berita hoaks.

JFK juga menyampaikan mari kita dalam menyampaikan statemen harus dipikirkan karena akan berdampak luas baik dari sosial juga masalah hukum. "Kita harus hati-hati dalam berucap karena efeknya bisa fatal," tegas JFK yang juga seorang purwirawan jenderal kepolisian ini, Selasa 1 April 2025.

Sebelumnya diberitakan Anggota Bawaslu Palopo, Widianto, menjelaskan bahwa meskipun ditemukan pelanggaran administrasi dalam pencalonan Cawawali nomor 4 Akhmad Syarifuddin, hal tersebut tidak serta-merta berarti diskualifikasi. Ia menyebut juga bahwa yang dikeluarkan Bawaslu Palopo baru form status laporan belum ada surat rekomendasi.

“Kami memang menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam pendaftaran Ahmad Syarifuddin. Namun, ini berbeda dengan perintah diskualifikasi. Untuk itu putusan akhir nantinya tetap berada di tangan KPU Palopo,” ujar Widianto, melalui rilis yang diterima Palopo Pos, Senin (1/4).

Ia menambahkan bahwa dari hasil pengkajian laporan dengan nomor registrasi 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025, Bawaslu Palopo memang menemukan adanya pelanggaran administrasi dari Ahmad Syarifuddin yang dinyatakan melanggar pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang 10 Tahun 2016 dan Pasal 14 Ayat (2) poin B PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Saat ini kita sudah mengumumkan hasil pleno status Laporan, namun masih ada waktu perbaikan dan setelah semuanya selesai, surat ini baru kami sampaikan ke KPU Palopo untuk ditindaklanjuti," ucap Widi.

"Kita berharap masyarakat dapat melihat baik-baik isi pengumuman status laporan yang ada, dan tidak mudah termakan informasi yang tidak benar," tambahnya.

Dengan keluarnya status laporan dari Bawaslu ini, isu terkait perintah diskualifikasi kepada Ahmad Syarifuddin adalah tidak benar. (idr)

  • Bagikan